
Luwu Utara, Daulatrakyat. id — Reses DPRD Kabupaten Luwu Utara masa sidang ke dua tahun 2020 dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Reses berlangsung di aulah Kantor Camat Bone-Bone, Senin (24/02/2020). Reses tersebut di buka langsung oleh camat Bone- Bone Syahruddin, S.Sos.
Syahruddin dalam sambutannya menyampaikan, untuk pertemuan kita hari ini, diharapkan menyampaikan apabila ada proyek atau bangunan dari dinas terkait di pihak ketigakan atau bermasalah silahkan di sampaikan dalam reses ini
” Adapun yang harus diusulkan dalam reses ini paling banyak lima kegiatan, bidang kegiatan yang diusulkan untuk di tahun 2021 dan data kegiatan harus lengkap, karena data itulah yang masuk di Simral” kata Syahruddin
Syahruddin mengajak untuk memupuk sirahturahim dan menjaga keamanan serta ketertiban.
” Tahun ini adalah tahun politik, yaitu pilkada dan Pilkades, mari kita senantiasa memupuk siraturahmi serta menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tercapai perdamaian dan kesuksesan di wilayah kita masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu ketua tim reses Hamuddin dalam sambutannya mengungkapkan, ketika ada yang menelpon kepada pejabat atau masyarakat dengan mengatas namakan seseorang agar tidak di layani.
” Ada modus baru sekarang untuk mengatasnamakan pejabat, menelpon kepada seseorang untuk meminta pulsa atau meminta dikirimi uang dengan alasan dirinya ada di Jakarta atau di tempat yang lain, tolong hal yang seperti ini tidak dilayani karena itu adalah penipuan,” ungkap mantan Kabag OPs Lutra Hamuddin
Selain itu Hamuddin juga menyebutkan kerap terjadi transaksi kendaraan-kendaraan yang tidak berdekumen dimasyarakat. Menurutnya, hal ini sudah dikoordinasikan dengan pihak polres untuk tidak merugikan masyarakat
” Artinya silahkan kumpulkan barang buktinya, dirilis siapa pelakunya karena menurut informasi ada oknum yang terlibat didalamnya,” tandasnya.
Hadir dalam reses tersebut diantaranya, Kapolsek atau yang mewakilinya, Danramil atau yang mewakilinya, para pimpinan SKPD atau yang mewakilinya, ketua BPD, Sekdes, Kades dan tokoh masyarakat.(jal)