Oleh : Muslimin. M
Seorang warga yang frustasi datang ke kantor pemerintah untuk mengurus izin membangun rumahnya. Dia berjumpa dengan seorang petugas yang tampaknya sangat santai. Sang warga bertanya, ” berapa lama proses ini akan memakan waktu ?” Petugas itu dengan cueknya menjawab, oh,,sekitar 3 bulan jika kamu datang setiap hari, tapi jika tidak, ya sekitar 6 bulan, sang warga terkejut dan kesal, “kenapa bisa begitu lama”, petugas itu tersenyum,. “Karena, setiap kali kamu datang, saya harus membuat catatan kunjungan baru”, sang warga tersebut diam sambil mengomel dalam hati, “masa iya urus izin sampai 6 bulan, “jangan-jangan mau disogok”…gumamnya dalam hati sambil beranjak pergi .
Cerita diatas meskipun jenaka tetapi memberi kesan tersirat kepada kita bahwa mungkin saja pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya masih seperti itu, tetapi tentu kita meyakini bahwa kondisi seperti itu bisa saja sudah tidak ada lagi mengingat pelayanan kepada masyarakat saat ini sudah begitu moderen dengan dukungan teknologi kekinian dari berbagai perangkat aplikasi, bahkan pada layanan tertentu tidak perlu datang ke kantor lagi, di manapun bisa dilakukan bahkan di rumah sekalipun dapat dilakukan asalkan jaringan internet tersedia dan memadai. Terkait dengan ini, maka saya terdorong menuangkannya dalam tulisan singkat ini dengan melihat salah satu bagian penting dari reformasi birokrasi yaitu reformasi di bidang pelayanan publik, tentu dengan ulasan yang sederhana dengan pendekatan konsep atau teori yang terkait dengan itu.
Perkembangan tata kelola administrasi negara di negara negara maju begitu moderen dan berlangsung sangat pesat menuju pada manajemen pemerintahan baru( new public management) seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat pula, salah satu yang mengalami perubahan itu adalah tata kelola administrasi dalam pelayanan publik melalui reformasi birokrasi. Birokrasi moderen berkembang sejalan dengan transformasi manajemen publik. Reformasi birokrasi sebagai upaya pemerintah membersihkan praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat fungsi lembaga pengawasan.
Di Negara kita sejatinya reformasi ini di mulai sejak tahun 1998 yang di tandai dengan lahirnya orde reformasi yang sebelumnya kurang lebih 32 tahun berada pada masa orde baru.Tahun 1998 sebagai era lahirnya orde reformasi menjadi tonggak sejarah bagi bangsa ini, dimana tuntutan elemen masyarakat untuk segera melakukan reformasi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan mempercepat terwujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 sudah tidak terbendung lagi.
Reformasi birokrasi diperlukan karena birokrasi yang tidak efesien, tidak transparan dan tidak akuntabel dapat menjadi penghambat bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dalam hubungan ini, diperlukan peran birokrasi yang profesional, mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat masyarakat agar masyarakat mampu mandiri. “Reformasi birokrasi merupakan proses upaya yang sistematis, terpadu, komprehensif, ditujukan untuk untuk merealisasikan tata kelola pemerintahan yang baik( good governance)”(Sedarmayanti.2009). Oleh karena itu basis utama dari reformasi itu adalah pemerintah, artinya pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang tidak lepas dari sistem birokrasi.
Berkaitan hal itu, ketika tuntutan perbaikan layanan bagi masyarakat sudah semakin mengemuka dan tidak terbendung lagi, maka tidak ada pilihan lain selain “berubah”, meskipun ini bukan pekerjaan mudah. Selain keinginan ‘berubah’, tentu pula lahirnya reformasi birokrasi ini di dasari juga atas sebab dan alasan alasan rasional lainnya, salah satunya dalam rangka perbaikan birokrasi pemerintahan, layanan publik yang berkualitas, layanan yang cepat, efektif, efesien dan moderen, dimana selama ini pelayanan publik kurang memberikan kepuasan bagi masyarakat bahkan mengecewakan.
*Reformasi Layanan publik*
Reformasi birokrasi bukan lagi sekedar tuntutan dari hampir semua elemen masyarakat yang menginginkan layanan yang berkualitas, tetapi juga sebagai tuntutan zaman, persaingan global dimana layanan cepat, tepat dan inovatif menjadi hal mutlak dalam kompetisi ini. Reformasi birokrasi adalah upaya untuk merubah praktek-praktek birokrasi yang tidak efektif menuju kearah praktek-praktek administrasi pemerintah yang baik. Reformasi birokrasi sangat diperlukan untuk menciptakan clean government, dalam hubungan ini diperlukan peran birokrasi yang profesional, kompeten dan berintegritas. Reformasi birokrasi merupakan tuntutan besar dalam paradigma tata kelola dari konvensional menuju tata kelola yang moderen.
Reformasi birokrasi dalam pelayanan publik menegaskan pentingnya perbaikan kualitas pelayanan publik dengan fokus pada kepentingan masyarakat dan tegaknya akuntabilitas dan transparansi. Kaitan dengan Reformasi Layanan publik ini, maka ada beberapa aspek penting didalamnya :
Pertama : Aksesibilitas dan kualitas; layanan harus mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, harus berkualitas tinggi dan memenuhi kebutuhan serta harapan.
Kedua : Responsivitas dan Transparan ; Layanan harus responsif terhadap kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan memberikan tanggapan yang cepat dan efektif. Proses dan keputusan dalam penyediaan layanan publik harus bertanggung jawab kepada publik.
Ketiga : efesien dan inovasi ; penyediaan layanan publik harus efesien dalam penggunaan sumber daya, termasuk waktu, uang dan tenaga kerja. Terus mendorong inovasi dalam penyediaan layanan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas.
Dari konteks diatas menjadi teranglah kepada kita bahwa aspek penting dalam layanan publik itu menjadi usaha yang dilakukan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, meskipun belum begitu memuaskan bagi semua pihak. Tetapi setidaknya usaha ini terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan haknya dalam layanan yang optimal. Reformasi Layanan publik merupakan upaya untuk meningkatkan layanan yang berkualitas, aksesibilitas, efesien, termasuk didalamnya perubahan kebijakan, prosedur, teknologi dan budaya organisasi untuk memastikan bahwa layanan publik lebih responsif, transparan dan berkualitas.
Tetapi kita juga menyadari bahwa Reformasi birokrasi dihadapkan pada beberapa kendala, resistensi internal dari pejabat yang tidak ingin berubah, kurangnya sumber daya, anggaran yang tidak memadai, proses birokrasi yang kompleks dan lambat serta ketidak pastian politik, tentu kesemua ini menjadi tantangan tersendiri yang mesti dikesampingkan, sebab upaya perbaikan mesti terus dilakukan sebagai langkah strategis dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas. Sungguh merubah paradigma para birokrat begitu sulit dan melelahkan, mindset seorang aparatur memang harus dipaksa berubah seiring perubahan dan tuntutan layanan itu sendiri.
Tata kelola layanan publik mencakup semua proses, struktur dan mekanisme yang digunakan oleh pemerintah dalam menyediakan, mengelola dan mengawasi layanan publik, yang meliputi kebijakan dan peraturan, struktur organisasi, manajemen sumber daya, penggunaan teknologi, evaluasi dan pengawasan. Kesemua hal ini menjadi kunci sukses dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Layanan publik yang baik mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, masyarakat merasa dihargai dan didukung dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Reformasi birokrasi dalam layanan publik adalah perubahan yang melalui tahapan dimana berbagai pihak akan terkejut dan shock terhadap perubahan yang dilakukan, tahapan dimana semua pihak benar-benar menyadari bahwa perubahan memang sangat penting dilakukan. Pada akhirnya kita berprasangka baik bahwa reformasi dalam pelayanan publik menjadi kenyataan yang nyata, bukan mimpi yang di impikan, setidaknya kita dapat memberi kabar bahwa reformasi birokrasi dalam pelayanan publik tetap baik-baik saja karena masih di jalan yang benar meskipun kadang hampir terpeleset dan berbelok arah, hampir mundur diatas tanjakan, bahkan hampir jatuh di turunan berlubang, tetapi kita tetap meyakini bahwa reformasi layanan publik akan tetap pada jalur yang tepat dan benar karena memang sudah di jalan yang benar.(**)