Makasssar-daulatrakyat.id-Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah pada Tanah dan/atau Bangunan Yang Dikuasai Pemerintah Daerah untuk Pemasangan Reklame serta Bangunan Reklame yang digelar di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BAPENDA Kota Makassar. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Idris dan Aerin Nizar.
Related posts:
Hari Jadi Luwu dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu, Momentum Bangun Kebersamaan Sesama Wija To Luwu
Danny Pomanto Sharing Cara Majukan Makassar Lewat Inovasi Lorong Wisata-Metaverse di Raker UKI Paulu...
Pemprov Sulbar Prioritaskan 4 Lokus Rasionalisasi DAU
Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Bone-Bone Bersama Jajarannya Lakukan Penanaman Jagung Serentak
Post Views: 57














