Makasssar-daulatrakyat.id-Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah pada Tanah dan/atau Bangunan Yang Dikuasai Pemerintah Daerah untuk Pemasangan Reklame serta Bangunan Reklame yang digelar di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BAPENDA Kota Makassar. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Idris dan Aerin Nizar.
Related posts:
Dr Reda Manthovani SH,LLM Ajak SMSI Sosialisasikan Undang-Undang ITE
Bupati Luwu Utara Terima Sertifikat Penghargaan dari PWI
Ketua Umum KKLR Sampaikan Pernyataan Sikap Terbuka Dukung Penuh Pembentukan Provinsi Luwu Raya
Diduga Miliki Obat Terlarang Jenis THD Merk Y, IW Diamankan Personel Polsek Bone-Bone
Post Views: 51













