

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Kejaksaan Negeri Luwu Utara berhasil menyelematkan serta memulihkan kerugian negara. Sebanyak Rp.154 juta lebih secara tunai berhasil dikembalikan ke kas negara.
Uang tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pemotongan semua dana kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), Kabupaten Luwu Utara. Dengan jumlah pagu anggaran selama dua tahun yakni, anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp. 12 miliar lebih.
Kasi Intel Kejari Luwu Utara M. Yusuf Rachman, SH. MH mengatakan, dengan adanya informasi berupa laporan pengaduan sehingga tindak lanjut Kajari Lutra memerintahkan membentuk tim penyelidik yang dituangkan dalam Surat Perintah Penyelidikan dugaan pemotongan dana kegiatan.
“Tahun 2018, dana kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk Lutra sebesar Rp 5,3 miliar dan tahun 2019 Rp7,3 miliar. Total dana kegiatan Rp 12 miliar lebih,”papar Yusuf, Rabu (07/04).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan tim penyelidik Kejari Luwu Utara, ada dana potongan yang tidak sesuai aturan senilai Rp 154 juta rupiah lebih berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Lutra.
“Potongan dana itu dilakukan oleh oknum pejabat DP2KB Lutra berinisial YT.
Atas kerugian itu, tim penyelidik merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan,”terangnya.
Sementara itu menurut Haedar, penghentian penyelidikan berdasarkan pertimbangan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Luwu Utara, dan kelancaran pembangunan nasional.
Haedar menyebutkan, pertimbangan itu berkesesuaian dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ,Tanggal 18 Mei 2010 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tanggal 20 April 2018.
“Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimumrimedium). Strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Lutra lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Haedar
“Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara. Kami meminta kepada Bupati Lutra untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap saudara YT. Perkara ini tidak kami tutup begitu saja, kami berharap agar peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi semua satuan OPD di Luwu Utara,” tegasnya.
Terkait langkah hukum Kejaksaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Luwu Utara memberikan apresiasi yang sangat positif.
Kepala Inspektorat Luwu Utara, Muhtar Jaya mengaku salut dengan pendekatan hukum preventif yang dilakukan Kejari Luwu Utara. Menurutnya, meski telah mengembalikan kerugian negara, pejabat berinisial YT tetap akan diberikan pembinaaan serta pengawasan.
“Kami tetap akan melakukan pembinaan kepada YT. Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Luwu Utara,” terang Muhtar.
Terpisah, Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar mengaku salut dengan kinerja Kejari Lutra.
Kejari Lutra sukses mengembalikan aset dan keuangan negara untuk bidang Intelijen, Datun dan Pidsus.
“Semua Fungsi tugas di Kejari Lutra bergerak. Ini membuktikan ada kinerja Kejari Lutra bisa menjadi contoh yang baik untuk Kejari Kejari lain di Sulsel,” tandas Ansar.(*/jal)