JAKARTA DAULATRAKYAT.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dalam rangka terus meningkatkan penyampaian informasi kepada publik mengenai perkembangan sektor jasa keuangan terkini beserta kebijakan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen, OJK menyelenggarakan Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB)
November 2024 dengan narasumber seluruh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK pada Jumat, 13 Desember 2024.
Pada kesempatan Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon memaparkan terkait progres dalam mengawasi keuangan derivatif aturan apa saja yang sudah diterbitkan dan Bagaimana rencana realisasinya.
Inarno mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 312 UU P2SK, telah diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan tugas dan kewenangan pengaturan keuangan derivatif dari Bappebti kepada OJK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.”ungkapnya.
Dimana kata dia sampai dengan saat ini, OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah terkait peralihan tugas dan kewenangan pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif dimaksud.
“Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif, yang diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU P2SK dan dipertegas dalam penjelasan Bab V Pasal 22 dalam Pasal 5 huruf a UU P2SK, yang menyatakan bahwa kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan Derivatif instrumen keuangan,”jelas Inarno.
Diketahui OJK pada saat ini sedang melakukan finalisasi penerbitan RPOJK Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek (proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum).
Ketentuan ini lanjutnya nantinya akan menjadi landasan hukum pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, yang akan mengatur produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur eksisting di Pasar Modal.
“Termasuk produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur yang telah memperoleh izin dari otoritas perdagangan berjangka komoditi, serta memperoleh persetujuan prinsip dari OJK,”terang Inarno.