Oleh: Muslimin.M
Tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai, saat ini dan beberapa waktu kedepan telah dimulai penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi yang setiap tahun selalu mengundang polemik dan pro-kontra di masyarakat. Sistem zonasi ini mulai dicetuskan sejak tahun 2016 dan efektif berlaku tahun 2017 saat menteri pendidikan waktu itu Muhajir Effendy, salah satu alasannya waktu itu, “dengan adanya sistem zonasi ini tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit dan tidak favorit, pemerataan pendidikan akan terwujud, murid pintar tidak akan rebutan sekolah favorit sehingga mereka tidak berkumpul semua, sebaliknya murid yang kurang pintar akan mendapatkan kesempatan belajar bersama dengan murid pintar, dengan begitu maka akan segera tercipta sekolah yang rata dari segi kualitas, tidak ada lagi kastanisasi di sekolah” katanya saat jumpa pers di KSP 23/10/17( suara.com/23)
Sistem zonasi dalam PPDB boleh dikatakan lahir sebagai upaya untuk mengatasi masalah ketidakseimbangan distribusi siswa antara sekolah-sekolah di daerah perkotaan dan pedesaan serta untuk meminimalisir
Ketimpangan akses pendidikan, meningkatkan aksesibilitas pendidikan yang merata bagi semua anak, setiap wilayah memiliki kuota tersendiri untuk penerimaan peserta didik baru sehingga memastikan kesetaraan akses pendidikan, mendorong pengembangan sekolah di berbagai wilayah menjadi lebih merata termasuk di daerah yang sebelumnya kurang mendapat perhatian.
Sistem zonasi penerimaan peserta Didik baru yang lebih lazim disebut zonasi PPDB bukan hal baru tetapi sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu meskipun efektifnya tahun 2017 dan sejak itu pula keberadaannya selalu menuai pro-kontra setiap pelaksanaan PPDB. Dikutip dari buku ” membangun inspirasi tanpa diskriminasi” yang diterbitkan kementerian pendidikan dan kebudayaan, sistem zonasi adalah salah satu jalur yang disediakan dalam PPDB dari 4 jalur untuk menentukan calon siswa dapat diterima di sekolah tujuan yaitu jalur prestasi, afirmasi,pindah tugas orang tua dan jalur zonasi. Sistem zonasi ini mengharuskan sekolah menerima peserta didik baru yang jarak rumahnya memenuhi syarat, dalam artian sistem ini membuat siswa harus memilih sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
Dari konteks diatas kita dapat memahami bahwa tujuannya memang sangat baik dan mulia, tetapi mengapa pro-kontra selalu muncul dan tidak terhindarkan dalam setiap pelaksanaannya, pertanyaan ini sederhana tetapi begitu rumit menarik benang kusutnya sebagai solusi. Kelompok pro berpendapat bahwa sistem ini menghadirkan keadilan karena memberi kesempatan yang sama dan merata bagi semua siswa dan mengurangi kesenjangan pendidikan antar daerah. Kemudian kelompok kontra berpendapat bahwa sistem ini dapat mengabaikan perbedaan kualitas sekolah di dalam satu wilayah yang sama, dapat membatasi pilihan siswa dalam memilih sekolah yang sesuai kebutuhan dan minatnya, pendek kata polemik ini akan selalu menjadi dinamika setiap pelaksanaan PPDB.
Pro-kontra
Polemik seputar zonasi dalam PPDB selalu menarik dicermati, berbagai isu yang kompleks dan kontroversial menjadi dinamika tersendiri. Polemik ini akan terus diperdebatkan di masyarakat dengan berbagai pihak mencari solusi yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan memastikan kesetaraan akses pendidikan bagi semua. Perdebatan tentang zonasi dalam PPDB seringkali mengungkap berbagai isu tentang pendidikan, keadilan akses pendidikan, kualitas sekolah, kepentingan individu Versus kepentingan kolektif.
Kalau kita cermati kelebihan sistem zonasi sebetulnya cukup baik bahkan lebih baik dari yang lalu- lalu, bisa kita lihat beberapa kelebihan zonasi dalam penerimaan siswa baru termasuk:
Pertama : Distribusi merata dan keseimbangan kapasitas, Zonasi membantu memastikan distribusi siswa secara merata di antara sekolah-sekolah, mencegah terjadinya penumpukan siswa di beberapa sekolah sementara yang lain kurang terisi. Sekolah dapat lebih mudah memperkirakan jumlah siswa yang akan diterima setiap tahunnya, sehingga memungkinkan mereka untuk mengatur kapasitas dan sumber daya dengan lebih efisien.
Kedua : Kenyamanan, Aksesibilitas dan stabilitas komunikasi, Zonasi mempermudah akses siswa ke sekolah terdekat, mengurangi waktu perjalanan dan biaya transportasi bagi siswa dan keluarganya. Zonasi dapat memperkuat rasa identitas dan kebersamaan dalam komunitas lokal, karena siswa cenderung bersekolah bersama teman-teman sejawat mereka dari lingkungan yang sama.
Ketiga : Pemerataan Sumber Daya, Zonasi dapat mendorong pemerataan sumber daya dan perhatian pada sekolah-sekolah yang sebelumnya kurang diakui atau didukung, karena sekolah-sekolah tersebut juga akan menerima siswa dari wilayah yang lebih mapan atau berpenghasilan tinggi.
Tetapi satu sisi tentu ada juga kelemahannya jika kita cermati lebih mendalam, beberapa kelemahan zonasi dalam penerimaan siswa baru meliputi:
Pertama: Kesenjangan Kualitas dan pembatasan pilihan, Zonasi bisa menghasilkan perbedaan kualitas pendidikan antara sekolah di zona yang berbeda, terutama jika ada perbedaan dalam sumber daya dan dukungan dari pemerintah daerah atau komunitas setempat. Sistem zonasi dapat membatasi pilihan siswa dan orang tua dalam memilih sekolah yang sesuai dengan kebutuhan atau preferensi mereka, terutama jika sekolah yang terdekat tidak memenuhi harapan mereka.
Kedua : Segregasi Sosial dan ketidakseimbangan beban, Zonasi dapat memperkuat segregasi sosial karena siswa cenderung menghadiri sekolah yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, yang mungkin cenderung homogen secara sosial dan ekonomi. Beban kerja guru dan staf sekolah mungkin tidak seimbang karena sekolah-sekolah di zona tertentu mungkin memiliki tantangan yang lebih besar daripada yang lain, misalnya menghadapi tingkat kemiskinan yang lebih tinggi atau kebutuhan siswa yang lebih besar.
Ketiga : Keterbatasan Inovasi : Zonasi dapat menghambat inovasi dan perkembangan sekolah, karena kurangnya persaingan antara sekolah-sekolah dalam menarik siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan mereka.
Dari konteks diatas menjadi teranglah kepada kita bahwa kelebihan dan kekurangan sistem zonasi ini akan selalu menjadi pro-kontra yang panjang, dan itu natural saja sebab semua kebijakan akan selalu diperhadapkan hal demikian, yang terpenting bagi kita bahwa pro-kontra ini tentu ada solusi yang ditawarkan agar kita masyarakat tidak dirugikan dengan kebijakan zonasi tersebut. Artinya kebijakan zonasi ini selalu dimaknai positif dengan mengambil nilai manfaat secara umum dan kebaikan untuk semua.
Hal penting dari sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru ini sebagai bahan pemikiran kita yaitu, *distribusi merata*, Zonasi membantu memastikan distribusi siswa secara merata di antara sekolah-sekolah, menghindari penumpukan di beberapa sekolah sementara yang lain mungkin kurang terisi. Tidak ada sekolah yang terbebani dengan jumlah siswa yang tidak proporsional.
*Pemerataan Kualitas*, meskipun bisa menyebabkan kesenjangan kualitas antara sekolah-sekolah, zonasi juga dapat mendorong pemerataan sumber daya dan perhatian pada sekolah-sekolah yang mungkin sebelumnya kurang diakui atau didukung.
Kedua hal diatas menjadi poin penting dari sisi manfaat yang sebetulnya sebelum zonasi di berlakukan hal itu benar- benar menyandra bagi semua pihak, pemerataan akses dan kualitas menjadi permasalahan krusial waktu itu dan selalu menjadi polemik meskipun menjadi perhatian serius. Akhirnya kita ber pengharapan dan berpikiran positif pada negara bahwa kebijakan zonasi dalam PPDB tidak hanya selalu melahirkan polemik pro-kontra tetapi menjadi solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan pendidikan selama ini agar kualitas pendidikan yang menjadi tujuan utamanya menjadi kenyataan.(**)