
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara,Kamis (19/08/21).
Kapolsek Sukamju Iptu Mohammad Jayadi mengatakan, telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) An (29) warga Desa Pongo, Kecamatan, Masamba Kabupaten Luwu Utara.
“An telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana telah di nyatakan lengkap (P-21),”jelas Jayadi melalui Humas Polres Luwu Utara
“Yang menerima pelaksanaan tahap II tersebut adalah Jaksa Syahrul. S.H.,”tutupnya.(hms/jal)
Related posts:
Kapolres Luwu Utara Pimpin Apel Pemusnahan Barang Bukti Jenis Senjata Rakitan
Kabar Gembira! Bupati Luwu Utara Pastikan Pembayaran THR Idulfitri bagi PPPK
Semarak, Pembukaan Festival Pelajar PKLK BSD Sulsel, Kadisdik: Ini Pagelaran Luar Biasa
Perkuat Pemenuhan Stok Darah, Yonif TP 872/Andi Djemma Gandeng PMI dan Unit Transfusi Darah
Post Views: 95














