
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara,Kamis (19/08/21).
Kapolsek Sukamju Iptu Mohammad Jayadi mengatakan, telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) An (29) warga Desa Pongo, Kecamatan, Masamba Kabupaten Luwu Utara.
“An telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana telah di nyatakan lengkap (P-21),”jelas Jayadi melalui Humas Polres Luwu Utara
“Yang menerima pelaksanaan tahap II tersebut adalah Jaksa Syahrul. S.H.,”tutupnya.(hms/jal)
Related posts:
Siap Menangkan Kecamatan Lamasi Timur * Tomas Komitmen Ke Paslon Pata-Dhevy
Kendarai 3 Partai, AKAS Siap Bertarung Pada Pilkada Tahun 2020
Perkuat Sinergi dan Kepedulian di Bulan Suci, Polres Luwu Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan An...
Penguatan SP4N-LAPOR! 2025, Tekankan Responsivitas Tindak Lanjut Aduan Masyarakat
Post Views: 89













