
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara,Kamis (19/08/21).
Kapolsek Sukamju Iptu Mohammad Jayadi mengatakan, telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) An (29) warga Desa Pongo, Kecamatan, Masamba Kabupaten Luwu Utara.
“An telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana telah di nyatakan lengkap (P-21),”jelas Jayadi melalui Humas Polres Luwu Utara
“Yang menerima pelaksanaan tahap II tersebut adalah Jaksa Syahrul. S.H.,”tutupnya.(hms/jal)
Related posts:
Kadisdik Sulsel Buka Bimtek Pendidikan 4.0 di Gedung Guru Jusuf Kalla
Jadi Narsum Pelatihan Etika Pelayanan Petugas Loket di Puskesmas, Kepala Dinkes Lutra: Pentingnya Et...
Bupati Luwu Saksikan Lomba Gerak Jalan Indah di HUT RI ke-77
Pembukaan Kejuaraan Bulutangkis Taufiq Sport Cup II 2023, Wakapolres Luwu : Memunculkan Bibit -Bibit...
Post Views: 22