
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara,Kamis (19/08/21).
Kapolsek Sukamju Iptu Mohammad Jayadi mengatakan, telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) An (29) warga Desa Pongo, Kecamatan, Masamba Kabupaten Luwu Utara.
“An telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana telah di nyatakan lengkap (P-21),”jelas Jayadi melalui Humas Polres Luwu Utara
“Yang menerima pelaksanaan tahap II tersebut adalah Jaksa Syahrul. S.H.,”tutupnya.(hms/jal)
Related posts:
Kasus AKBP RA, Kuasa Hukum Siti Nurhasanah Minta Propam Polda Sulbar Masukkan Unsur Penghinaan,Penga...
Rangkaian Event Pesona Luwu Utara, 1. 157 Pelari Akan Meriahkan Lomba Run 10K dan Fun Run Ini
PTM Manakarra Kembali Gelar Tumini, Bintikers Raih Medali Emas
Komisi II DPRD Parepare Kunker ke Disdik dan Bertanya Soal PPDB
Post Views: 29