
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara,Kamis (19/08/21).
Kapolsek Sukamju Iptu Mohammad Jayadi mengatakan, telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) An (29) warga Desa Pongo, Kecamatan, Masamba Kabupaten Luwu Utara.
“An telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana telah di nyatakan lengkap (P-21),”jelas Jayadi melalui Humas Polres Luwu Utara
“Yang menerima pelaksanaan tahap II tersebut adalah Jaksa Syahrul. S.H.,”tutupnya.(hms/jal)
Related posts:
Hari Bhayangkara Ke-78 Diperingati Dengan Penuh Khidmat
UPT Pariwisata Pengelolaan Objek Wisata Disporapar Lutra Lakukan Pertemuan dengan Petugas OTDW Tambo...
Wabup Luwu Utara Hadiri Kegiatan Munte Menuju Desa Bahari
Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar, Makassar C...
Post Views: 67





















