Search
Close this search box.

Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tidak Sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi, KPPU Akan Panggil Lembaga Pembiayaan Daring


MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring, dalam waktu dekat KPPU akan memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina  Bangsa  (EDUFUND),  dan  PT  Inclusive  Finance  Group  (DANACITA).

Tercatat  dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa, hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA.

Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring,  yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan, menyerupai bunga dengan durasi pinjaman, sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan  tersebut, tidak  sejalan  dengan  Undang-Undang  No.  12 Tahun  2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi, untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi, melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk   pendanaan   Uang Kuliah Tunggal   (UKT),   khususnya   bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun  dalam  regulasi  yang  ada,  yakni  UU  No.  12/2012  khususnya  Pasal  76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga,  yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh  pekerjaan.

Ini  dipertegas  oleh  penjelasan  undang-undang tersebut, yang menjelaskan  bahwa  pinjaman  dana  tanpa  bunga  adalah  pinjaman  yang  diterima  oleh mahasiswa tanpa bunga, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi, dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus, dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan  dapat   mengakibatkan   persaingan   usaha  tidak  sehat.

KPPU  sesuai  tugas  dan kewenangannya, akan  melakukan  penegakan  hukum  kepada  perusahaan atau  lembaga pembiayaan  daring,  jika  dalam  prosesnya  terbukti  menyalahi  aturan,  dan  menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring, yang telah menyalurkan pinjaman   mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/