
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Personil Polsek Bone-Bone melaksanakan giat Mitigasi Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi PERPOL No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap, di Mapolsek Bone-Bone, kecamatan Bone-Bone, Senin (05/01)
Dalam Kegiatan tersebut Kanit Propam Polsek Bone-Bone AIPDA Dedi Arisandi menyampaikan atensi dari pimpinan terkait sosialisasi tentang pejabat Polri. Menurutnya, Polri wajib mempedomani KEPP dengan mentaati setiap kewajiban dan larangan dalam 4 etika.
“Polri wajib mempedomani KEPP dengan mentaati setiap kewajiban dalam 4 yakni, Etika kenegaraan, Etika kelembagaan, Etika kemasyarakatan dan d. Etika kepribadian,”jelasnya
“Yang terdapat pada Pasal 4 s/d 13 perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,”imbuhnya.(rc/jal/dr)