LUWU daulatrakyat.id – Puluhan massa menyegel sejumlah toko perhiasan emas di Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin 24/02/20.
Penyegelan dilakukan, setelah upaya mediasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Palopo, menemui jalan buntu.
Allung, selaku penggugat, memutuskan untuk mengerahkan massa, menyegel belasan toko di Jalan Durian. Kawat berduri, melintang di pintu masuk toko perhiasan dan elektronik. Akibatnya, aktifitas jual-beli di kawasan tersebut, lumpuh total.
“Tidak ada undang-undang atau aturan yang melarang, kami memagari lahan kami sendiri. Lahan ini, sudah habis kontrak sejak tahun 2016, dan kalau mau lanjut berjualan, silakan berhubungan dengan kami selaku pemilik lahan,” kata Allung, sambil berorasi dan meminta seluruh toko segera tutup.
Allung mengklaim, lahan tempat belasan toko rersebut berdiri, adalah miliknya. Dan kontraknya dengan Pemerintah Kota Palopo, sudah berakhir sejak tahun 2016, sehingga menurut dia, segala aktifitas jual-beli di atasnya, harus melalui dirinya, selaku pemilik lahan.
“Dalam proses sengketa, baik di Pengadilan Negeri Palopo, maupun pengadilan Tinggi dan putusan kasasi, semuanya kami menangkan, dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga panitera pengadilan, harusnya sudah melakukan eksekusi atau pengosongan lahan,” ujarnya.
Namun permohonan eksekusi yang diajukan ke panitera pengadilan, tak kunjung dilaksanakan. Sehingga menurut Allung, panitera Pengadilan Negeri Palopo, selaku jurusita, tidak menjalankan perintah undang-undang.
“Yang jadi pertanyaan kami, ada apa, sehingga sampai detik ini, Pengadilan tidak segera melakukan eksekusi,” ujarnya.
Adapun ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Palopo, Hasanuddin, mengatakan, permohonan eksekusi yang diajukan Allung selaku pihak penggugat, memang belum dapat dilakukan. Alasannya kata dia, terdapat gugatan baru dengan obyek yang sama.
“Sehingga sampai hari ini, kami meminta kepada pengugat, untuk bersabar, karena itu tadi, ada pihak lain yang juga melakukan gugatan, jangan sampai kami eksekusi, ternyata pihak penggugat lainnya, memenangkan gugatannya,” kata Hasanuddin.
Jika semua gugatan atas lahan tersebut, sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan melalui jurusita, pasti akan melakukan eksekusi, sesuai amar putusannya.
Aksi penyegelan belasan toko di Jalan Durian, dikawal puluhan polisi dari Polres Palopo dan Polsek Wara. Setelah melakukan penyegelan, massa kemudian membubarkan diri. (Lin)