Makassar-daulatrakyat.id-Setiap perangkat daerah wajib menyusun Renstra sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan kerja lima tahun ke depan. Penyusunan Renstra ini juga selaras dengan penyusunan RPJMD Kota Makassar lima tahun ke depan.
Demikian dikatakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka Forum Lintas Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Makassar Tahun 2025-2029, berlangsung di Ruang Sipakatau pada Kamis (20/3/2025)
Dalam sambutannya, Munafri menekankan forum ini merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan Kota Makassar lima tahun ke depan dalam mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. (*/y)
Related posts:
Bupati Lutra Instruksikan Pengelola Wisata Manjakan Pengunjung dengan Rasa Aman dan Bahagia
Coffee Morning, Zudan Sebut Belanja APBD Masih dibawah 50%
Bukti Keseriusan APH, Pelaku Pencabulan 3 Anak Kandung di Luwu Divonis Penjara Seumur Hidup.
Ini Susunan Pengurus PMI Luwu Utara 2021 – 2026. Andi Thiar Kepala Markas PMI
Post Views: 189














