Makassar-daulatrakyat.id-Setiap perangkat daerah wajib menyusun Renstra sebagai pedoman dalam menyusun perencanaan kerja lima tahun ke depan. Penyusunan Renstra ini juga selaras dengan penyusunan RPJMD Kota Makassar lima tahun ke depan.
Demikian dikatakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka Forum Lintas Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Makassar Tahun 2025-2029, berlangsung di Ruang Sipakatau pada Kamis (20/3/2025)
Dalam sambutannya, Munafri menekankan forum ini merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan Kota Makassar lima tahun ke depan dalam mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. (*/y)