MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Makassar dalam menerapkan perwali 51 – 53 terkait aturan protokol kesehatan hingga kini terbilang sukses akibatnya yang tadinya zona merah menjadi zona orange.
Sepertinya zona orange bakal menjadi zona merah lagi dimana ada saja pengusaha yang berulah dan terkesan abai pada aturan perwali 51 hingga 53.
Sabtu malam 12 Desember 2020 Mall Pipo menggelar event yang bertajuk “Oh Lala Bonjour” atau event yang menampilkan artis korea pada layar LCD yang dipasang pada lounge Mall Pipo yang berada di kawasan Tanjung Bunga tersebut dan tak jauh dari Center Point Of Indonesia mengundang kerumunan milenial.
Tampak dalam video menayangkan sebuah Event di Lounge Mall Pipo, yang menimbulkan kerumunan disekitarnya yang mendapat tanggapan dari Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud.
Dikatakan Iman pihaknya bakal melakukan panggilan kepada EO kegiatan tersebut. “Kita akan panggil EO nya sehubungan dengan pelanggaran protokol kesehatan,”ujar Iman Saat dikonfirmasi, Sabtu, (12/12/2020), malam.
Iman membenarkan jika kegiatan tersebut melanggar protokol Covid-19. Sejumlah pengunjung nampak berkerumun dan beberapa diantaranya tidak menggunakan masker dengan sempurna.
“Pada kegiatan tersebut, dari video tersebut terlihat banyak yang tidak pake masker secara sempurna dan tidak jaga jarak. Padahal beberapa kali, telah dilakukan edukasi dan sosialisasi. Sesuai dengan protap penegakan Perwali 36, 51 dan 53 Thn 2020, penanggung jawab event akan dipanggil untuk di BAP. jika terbukti jelas ada sangsi yang akan diterapkan,”pungkasnya.(ninannisa).