
Luwu Utara, daulatrakyat. id —Pengendalian dan sengketa pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Aspan Hanapi SH., bersama dengan stafnya melakukan tinjau lapangan di desa Munte, Kecamatan Tanalili, Selasa (26/01).

Peninjauan lapangan ini dilakukan berdasarkan surat adauan yang masuk ke kantor BPN Luwu Utara atas nama Suparman tentang penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kiki Sundari.
” Kami meninjau lapangan atas kasusnya pak Suparman dengan adanya surat aduan yang kita kirim ke kantor, ” kata Aspan saat ditemui dilokasi
“Kedatangan kami untuk mencocokkan keterangan yang disampaikan oleh masyarakat dengan pemerintah setempat,” imbuhnya.
Menurutnya, setelah dilakukan kunjungan ini, keterangan yang disampaikan oleh Pak Suparman hampir cocok dengan keterangan yang disampaikan oleh salah satu aparat desa tentang asal usul yang dibuatkan sertifikat Kiki Sundari
“Setelah hasil kunjungan ini berdasarkan data dilapangan kita akan rapat lagi dikantor, setelah itu kami akan mengajukan kepada kepala kantor untuk membuat surat pemanggilan kepada Ibu Kiki Sundari,” terangnya.
Lanjut Aspan, dan bila tidak bisa kami selesaikan masalah ini, maka kami akan arahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum.
“Karena kalau keterangan dari pemiliknya ahli waris (Suparman) mengatakan bahwa tanah itu tidak akan dibagi, jadi jalan untuk mediasi memang sudah tidak ada, saya rasa karena ini adalah budel (warisan dari pada orang tua perempuan),” jelasnya
Sementara itu Suparman menjelaskan bahwa tanah itu tidak ada haknya Kiki Sundari, karena itu tanah dari ibu kandung Saya.
” Itu tanah dari Ibu kandung Saya, warisan dari nenek saya, tidak haknya Kiki Sundari, kenapa dia berani buatkan sertifikat tanpa sepengetahuan saya,” kata Suparman. (jal)