• Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi
Monday, September 25, 2023
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
Monday, September 25, 2023
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Kantor Baru,SGB Cabang Makassar Optimis 2022 Lampaui Pencapaian Nasabah 2021

Dinas PMD Raih Nilai Tertinggi Kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik di Luwu Utara

Pemda Lutra Terima Bantuan Urusan Bencana dari Ditjen Bina Adwil Kemendagri

56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, daulatrakyat.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara menerima Bantuan Sub Urusan Bencana dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Bantuan diserahkan Direktur Jenderal Bina Adwil, Dr. Safrizal ZA, M.Si., kepada Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin (10/1/2022), Kantor Kemendagri, Jakarta. Ikut mendampingi Bupati Luwu Utara, Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara, Muslim Muhtar.

Berita Terkait

Kepala UPT Puskesmas Tanalili Apresiasi Kades Munte

Kadisdikbud Luwu Utara Hadir Pelatihan Pendidikan Olahraga bagi Anak Usia Dini

Kepala Disdukcapil Luwu Utara Serahkan Akta Perkawinan Keluarga Umat Hindu

Bantuan terdiri dari 2 unit kendaraan operasional penanggulangan bencana (motor trail) yang diberikan kepada 9 daerah, salah satunya Luwu Utara. Luwu Utara sendiri mendapat bantuan 2 unit motor trail merk Kawasaki KLX.

Bantuan ini sebagai salah satu komitmen Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan tugas BPBD guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu peran aparatur pemerintah untuk bekerja keras dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya harap kehadiran kita pada kegiatan ini akan memberikan andil dalam peningkatan kualitas penanggulangan bencana di masing-masing daerah,” kata Safrizal dalam sambutannya.

Ia mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bencana sebagai salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang penyelenggaraannya merujuk pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

“Pemberian layanan dasar kepada seluruh warga negara menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karenanya, Perangkat Daerah yang membidangi urusan bencana wajib didukung oleh ketersediaan sarana-prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Layanan dasar yang diberikan, kata dia, tak bisa berjalan optimal apabila sarana-prasarana tidak terpenuhi. “Bantuan ini perlu dilaksanakan sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana-prasarana bencana”. tandasnya. (lh/jal)

ShareTweetPin
https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2023 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita

© 2023 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In