Makassar, daulatrakyat.id — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara bersama para pemangku kepentingan menggelar pertemuan Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Penetapan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati (KBEPKKH) Bentang Alam Seko – Rongkong di Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan yang berlangsung pada 10 – 12 Februari 2025 di Hotel Harper Perintis, Makassar, ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kelestarian kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi, sekaligus berfungsi sebagai mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Bentang Alam Seko – Rongkong yang mencakup 74.811 hektare ini meliputi 12 desa yang tersebar di Kecamatan Seko dan Rongkong. Bentang alam ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Bernilai Ekosistem Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1160/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024.
Kawasan ini terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan Area Penggunaan Lain (APL) yang menjadi habitat bagi berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi, termasuk Anoa Pegunungan (Bubalus quarlesi).
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara Ir. Baharuddin Nurdin, M.M., yang hadir mewakili Bupati Indah Putri Indriani, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Perbup ini merupakan langkah awal dalam upaya perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
“Kekayaan alam yang kita miliki menghadapi berbagai ancaman serius. Tidak ada solusi tunggal untuk mengatasinya, sehingga pendekatan kolaboratif dengan semua pemangku kepentingan menjadi sangat penting,” kata Baharuddin saat membuka acara.
Baharuddin mengatakan bahwa momentum pertemuan penyusunan regulasi KBEPKKH berupa Peraturan Bupati ini menjadi bukti kuat komitmen Pemda dalam pengelolaan bentang alam yang lestari. “Momentum ini adalah bukti komitmen kita dalam hal pengelolaan bentang alam yang lestari,” jelas Baharuddin.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan (BBKSDA), T. Heri Wibowo, S.Hut., M.Eng., mengapresiasi Pemda Lutra atas komitmennya dalam menjaga kawasan ini.
“Sebuah kawasan konservasi tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada sinergi pengelolaan dengan kawasan di sekitarnya. Dengan adanya Peraturan Bupati ini, peran berbagai pihak akan makin jelas dalam menjaga kelestarian Bentang Alam Seko – Rongkong,” terang Heri.
Senada Heri, Kepala Bidang DAS dan Konservasi, Andi Nazaruddin K., S.P., yang hadir mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel mengatakan, penyusunan Perbup menjadi instrumen kebijakan adalah hal yang sangat krusial.
“Penetapan KBEPKKH Seko – Rongkong bukan hanya untuk pelestarian flora dan fauna, tetapi juga sebagai strategi perlindungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan rumusan yang solid untuk Peraturan Bupati yang akan segera diterapkan,” harapnya.
Selain menetapkan aturan teknis pengelolaan, Perbup ini juga diharapkan dapat memperkuat keterlibatan masyarakat lokal dalam pelestarian lingkungan. Mengingat kawasan ini menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak warga.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan KBEPKKH Seko – Rongkong dapat dikelola secara efektif dan berkelanjutan, memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat serta lingkungan sekitarnya.
Diketahui, Bentang Alam Seko – Rongkong merupakan bagian dari Pegunungan Quarles yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dengan 183 spesies flora dan fauna, termasuk 52 spesies endemik Sulawesi.
Kawasan ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan perlindungan terhadap bencana alam. Keberadaan situs arkeologi yang berusia lebih dari 700 tahun makin menegaskan pentingnya kawasan ini. Tidak hanya dari sisi ekologis, tetapi juga dari sisi historis dan budaya. (lhr/jal)