Luwu Utara, daulatrakyat. id — Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengejutkan warga, dusun Baloli, desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, pada Selasa, 17 September 2024. Kejadian ini memaksa AP (43) melarikan diri ke jalan raya untuk meminta pertolongan setelah mengalami kekerasan fisik dari suaminya, W (50).
Insiden bermula sekitar pukul 11.00 WITA saat AP sedang duduk bermain handphone di rumah. Tiba-tiba, tanpa alasan jelas, W marah dan memicu pertengkaran. Dalam amarahnya, W menghampiri AP dan memukul kepala istrinya sebanyak tiga kali serta meninju dahi sebelah kiri satu kali. Setelah itu, W pergi ke dapur mencari benda tajam dan menemukan gunting.
Melihat suaminya mengambil benda tajam, AP yang ketakutan segera melarikan diri ke jalan raya untuk menyelamatkan diri. W mencoba memaksa AP kembali ke rumah, namun AP yang merasa terancam langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Luwu Utara.
Unit Resmob Polres Luwu Utara yang menerima laporan segera bertindak cepat dengan mengamankan pelaku W di Dusun Baloli tanpa perlawanan. Kini, W diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam menanggapi laporan masyarakat, terutama kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata AKP Althof.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, S.IK., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas KDRT.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan, agar korban bisa mendapatkan perlindungan,” tandasnya.(*)