MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Ombudsman Sulawesi Selatan menerima laporan sejumlah pelapak kios Kanre Rong Karebosi jalan R.A.Kartini, Makassar. pelapak menduga tagihan listrik dan pdam bulan Oktober dan November 2021 lalu tidak sesuai dengan pemakaian serta tagihan tersebut dinilai ganjal sebab hanya bulan Oktober dan November 2021 yang ditagihkan.
Sebelumnya Satpol PP Kota Makassar menyegel pelapak Kanre Rong pada 11 Januari 2022, pelapak Kanre Rong, Ismi membenarkan bahwa polemik penyegelan Kios Kanre Rong telah dilaporkan ke Ombudsman Sulawesi Selatan.
“Iya, kami melaporkan tagihan listrik dan PDAM yang dinilai ganjal ke Ombudsman Sulawesi Selatan”, paparnya, Senin (25/1/2022).
Selanjutnya, kata dia, Ombudsman Sulawesi Selatan telah menerima laporan pelapak dan segera akan ditindaklanjuti, pelapak berharap adanya titik terang mengenai tagihan listrik dan PDAM yang ditagihkan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar dan dampak bagi pelapak akibat penyegelan listrik dan PDAM yang dilakukan Satpol PP Kota Makassar.
Pelapak juga bersikukuh, sejak direlokasi ke Kanre Rong Karebosi, Walikota Makassar Danny Pomanto pernah mengatakan bahwa pelapak bebas retribusi termasuk listrik dan pdam selama pedagang belum mendapatkan penghasilan minimal Rp.1juta/hari.
“Dulu, sebelum direlokasi ke Kanre Rong pelapak bebas retribusi termasuk listrik dan pdam apabila pelapak tidak memiliki penghasilan Rp.1juta/hari, itu komitmen Walikota Makassar Danny Pomanto pada pelapak relokasi”, jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pejabat Ombudsman Sulawesi Selatan, Muslimin B Putra mengatakan laporan pelapak Kanre Rong sudah ditindaklanjuti dan telah dilakukan investigasi awal ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
“Sudah ditindaklanjuti dinda, dan telah dilakukan investigasi awal”, jawabnya dengan singkat.