• Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi
Web Official Daulat Rakyat
Daulat Rakyat
No Result
View All Result
Thursday, May 26, 2022
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
No Result
View All Result
Ombudsman Terima Aduan Pelapak Kanre Rong Karebosi

Kunjungi PT Bomar,Gubernur Murad Ismail Siap Jajaki Budidaya Udang di Provinsi Maluku

Gandeng Murid Darwis Triadi, ITB Kalla Bekali Mahasiswa Kemampuan Foto Produk Profesional

Ombudsman Terima Aduan Pelapak Kanre Rong Karebosi

7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Ombudsman Sulawesi Selatan menerima laporan sejumlah pelapak kios Kanre Rong Karebosi jalan R.A.Kartini, Makassar. pelapak menduga tagihan listrik dan pdam bulan Oktober dan November 2021 lalu tidak sesuai dengan pemakaian serta tagihan tersebut dinilai ganjal sebab hanya bulan Oktober dan November 2021 yang ditagihkan.

Sebelumnya Satpol PP Kota Makassar menyegel pelapak Kanre Rong pada 11 Januari 2022, pelapak Kanre Rong, Ismi membenarkan bahwa polemik penyegelan Kios Kanre Rong telah dilaporkan ke Ombudsman Sulawesi Selatan.

Pegadaian

“Iya, kami melaporkan tagihan listrik dan PDAM yang dinilai ganjal ke Ombudsman Sulawesi Selatan”, paparnya, Senin (25/1/2022).

Selanjutnya, kata dia, Ombudsman Sulawesi Selatan telah menerima laporan pelapak dan segera akan ditindaklanjuti, pelapak berharap adanya titik terang mengenai tagihan listrik dan PDAM yang ditagihkan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar dan dampak bagi pelapak akibat penyegelan listrik dan PDAM yang dilakukan Satpol PP Kota Makassar.

Pelapak juga bersikukuh, sejak direlokasi ke Kanre Rong Karebosi, Walikota Makassar Danny Pomanto pernah mengatakan bahwa pelapak bebas retribusi termasuk listrik dan pdam selama pedagang belum mendapatkan penghasilan minimal Rp.1juta/hari.

“Dulu, sebelum direlokasi ke Kanre Rong pelapak bebas retribusi termasuk listrik dan pdam apabila pelapak tidak memiliki penghasilan Rp.1juta/hari, itu komitmen Walikota Makassar Danny Pomanto pada pelapak relokasi”, jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pejabat Ombudsman Sulawesi Selatan, Muslimin B Putra mengatakan laporan pelapak Kanre Rong sudah ditindaklanjuti dan telah dilakukan investigasi awal ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.

“Sudah ditindaklanjuti dinda, dan telah dilakukan investigasi awal”, jawabnya dengan singkat.

ShareTweetPin

Related Posts

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sulsel,BI-OJK Tingkatkan Sinergitas
Ekobis

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sulsel,BI-OJK Tingkatkan Sinergitas

by Nina Annisa
24/05/2022
Pupuk Indonesia Salurkan 230 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi di Sulawesi Selatan
Ekobis

Pupuk Indonesia Salurkan 230 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi di Sulawesi Selatan

by Nina Annisa
24/05/2022
Kalla Aspal Lombok Raih Penghargaan The Best Middle Size Agent 2021 dari PT Pertamina
Ekobis

Kalla Aspal Lombok Raih Penghargaan The Best Middle Size Agent 2021 dari PT Pertamina

by Nina Annisa
24/05/2022
DPP Apindo Sulsel Bakal Menggelar Musprov Pergantian Ketua
Ekobis

DPP Apindo Sulsel Bakal Menggelar Musprov Pergantian Ketua

by Nina Annisa
23/05/2022
Pelanggan Kalla Toyota Kendari Menangkan Grand Prize 1 Unit Motor Benelli
Automotive

Pelanggan Kalla Toyota Kendari Menangkan Grand Prize 1 Unit Motor Benelli

by Nina Annisa
22/05/2022
Load More
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2022 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita

© 2022 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In