• Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi
Daulat Rakyat
  • Advertorial
  • Berita
    • Opini
    • Pemkot Makassar
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Perbankan
    • Olahraga
  • Ekobis
  • Catatan Redaksi
  • Redaksi
Wednesday, January 27, 2021
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Advertorial
  • Berita
    • Opini
    • Pemkot Makassar
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Perbankan
    • Olahraga
  • Ekobis
  • Catatan Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
No Result
View All Result
Ombudsman Minta Bupati Pasangkayu Sanksi Kades Bulubonggu

Bukan Hanya Nakes, 17 Tokoh di Luwu Utara akan Ikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Kapolres Pasangkayu Cek TKP Penemuan Mayat di Desa Malei

Ombudsman Minta Bupati Pasangkayu Sanksi Kades Bulubonggu

52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasangkayu-daulatrakyat.i-Perencanaan dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda), melibatkan dua lembaga, yakni DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat,(Sulbar).

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mereka telah memberikan saran untuk perbaikan. Dimana saran perbaikan yang ditujukan ke Bupati Pasangkayu, yakni melakukan pemberhentian sementara kepada Kepala desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang.

“Tahap awal sudah kita ingatkan ada Perda dan ada Permendagri yang telah dilanggar kepala desa. Jadi, tolong Pak Bupati untuk segera tindaki. Kemudian bupati memberikan sanksi lewat PMD. Kalau kepala desa tidak mengindahkan, berarti mereka telah melecehkan bupati,” tutur Lukman Umar, saat dikonfirmasi via telepon, Senin, 11 Januari 2021.

Lanjut Lukman, Ombudsman hanya memiliki kewenangan untuk mengingatkan bahwa ada aturan telah dilanggar, sementara masuk tahap penindakan itu adalah kewenangan bupati. Terkait kasus Desa Bulubonggu, Ombudsman telah mengeluarkan LHP dan ini wajib ditindak-lanjuti.

“Kalau tidak ditindak-lanjuti, nanti kami tindak-lanjuti ke Ombudsman RI di Jakarta. Nanti Ombudsman RI akan memberikan sanksi berupa rekomendasi untuk pemberhentian,” tegasnya.

Pada prinsipnya Lukman berharap, Bupati Pasangkayu mengetahui posisi dan kedudukannya sebagai pelaksana Perda Nomor 4 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Perda diterbitkan oleh DPRD. Perda itu ditandatangani ketua DPRD dan disetujui oleh Bupati. Jadi kalau peraturan yang ditandatangani oleh DPRD dan Bupati tidak dilaksanakan serta tidak dianggap itu sudah dianggap melecehkan lembaga DPRD dan Bupati serta jajarannya,” jelas Lukman.

Lukman menambahkan, bahwa Ombudsman telah menerima surat dari Kepala Desa Bulubonggu, dimana pada intinya akan mengembalikan perangkat desa yang dipecat untuk menjabat. Ia berharap kepala desa tidak bermain-main dengan SK yang ia keluarkan dan sesegera mengimplementasikannya.

Namun surat yang disampaikan ke Ombudsman, pada pertengahan Desember 2020 kemarin itu, belum direalisasikan oleh Kepala Desa hingga sekarang ini. (jamal/apr/lina/dr)

Related

ShareTweetPin

Related Posts

Pemkab Luwu Ikuti Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Prov Sulsel
Berita

Pemkab Luwu Ikuti Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Prov Sulsel

by Lina Qalabi
27/01/2021
Kabupaten Luwu Utara Kembali Catat Kasus Harian Tertinggi Penularan Covid-19
Berita

Kabupaten Luwu Utara Kembali Catat Kasus Harian Tertinggi Penularan Covid-19

by Jalil Biro Luwu Utara
27/01/2021
Bahas Luwu Tengah, Basmin Mattayang Terima Audiensi Mahasiswa
Berita

Bahas Luwu Tengah, Basmin Mattayang Terima Audiensi Mahasiswa

by Lina Qalabi
27/01/2021
Pengendalian dan Sengketa Pertanahan Luwu Utara Lakukan Tinjau Lapangan di Desa Munte
Berita

Pengendalian dan Sengketa Pertanahan Luwu Utara Lakukan Tinjau Lapangan di Desa Munte

by Jalil Biro Luwu Utara
27/01/2021
Diawali di Masamba, Bantuan Berbasis Tunai untuk Korban Banjir Bandang di Lutra Mulai Disalurkan
Berita

Diawali di Masamba, Bantuan Berbasis Tunai untuk Korban Banjir Bandang di Lutra Mulai Disalurkan

by Jalil Biro Luwu Utara
26/01/2021
Load More
Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2020 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
    • Opini
    • Pemkot Makassar
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Perbankan
    • Olahraga
  • Ekobis
  • Catatan Redaksi
  • Redaksi

© 2020 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In