Luwu daulatrakyat.id -Pemdes Muladimeng adakan Musyawarah Desa Khusus (mussdessus). Bertempat di kantor Desa Muladimeng, Kec.Ponrang, Kab.Luwu. Kamis,15 Oktober 2020.
Diadakan Musyawarah Desa Khusus Perubahan Ke 3 Tentang Penetapan Penerima BLT DD Lanjutan tahap 3 bulan Oktober, sampai Desember Tahun 2020. Ini berdasarkan Surat Edaran dari Kemendes Terkait Penyaluran BLT DD Tahap 3 (Oktober, November dan Desember 2020).
Hasil Musyawarah Desa Khusus Perubahan Ke 3 Tentang Penetapan Penerima BLT DD ini memutuskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DD Tahap 3 adalah sebanyak 151 orang, dengan total anggaran Rp. 135.900.000.
Musyawarah Desa Khusus Perubahan Ke 3 Tentang Penetapan Penerima BLT DD ini dihadiri Ketua BPD dan anggotanya, Kepala Desa Muladimeng, Pahruddin Madris SE, PDP, Kecamatan Ponrang, Ikhsan SE, Rina, dan semua Perangkat Desa, Ketua – ketua lembaga desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, unsur perempuan. Acara tersebut berlangsung Aman, tertib, dan lancar, dengan diterapkan protokol kesehatan.(Basnawir/lina)