MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah bersifat final dan harus diikuti serta dijalankan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, setelah persetujuannya revisi Peraturan KPU (PKPU) yang akomodasi eksekusi MK tersebut.
Menyanggapi putusan MK tersebut, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI mengenai revisi PKPU.
“KPU membuat rancangan perubahannya kemarin, kemudian sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan ke DPR. Komisi 2 sebagai representasi DPR bersama pemerintah, Mendagri, Bawaslu, DKPP, dan Kemenkumham menyepakati pencalonan PKPU ini,” tambahnya.
Dengan disetujuinya revisi PKPU tersebut, Hasbullah yakin tidak ada lagi celah hukum untuk mengubah aturan pencalonan kepala daerah. Ia optimis jika tak ada manuver lain.
Danni Pomanto dan Ashar Arsyad Daftar Cagub dan Cawagub di KPUD Sulsel
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyebut baru ada satu pasangan calon calon yang telah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran mereka. Pasangan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad telah menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU Sulsel pada tanggal 29 pukul 14.00 WITA.
KPU Sulsel juga menekankan bahwa ketua atau pimpinan partai politik pengusung wajib hadir saat proses pendaftaran.
“Jika berhalangan hadir, mereka dapat melakukan validasi melalui video call untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tambahnya.
Masyarakat Sulawesi Selatan kini menantikan konfirmasi dari pasangan calon lainnya mengenai jadwal pendaftaran mereka ke KPU Sulsel dalam waktu dekat.