Search
Close this search box.

Merujuk Putusan MK,Ini Kata KPUD Sulsel

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah bersifat final dan harus diikuti serta dijalankan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, setelah persetujuannya revisi Peraturan KPU (PKPU) yang akomodasi eksekusi MK tersebut.

“Prinsip Pemilu itu berkepastian hukum. Dengan turunnya PKPU 10 kemarin, ini yang kita sosialisasikan. Berarti tidak ada lagi tafsir lain. Itu syarat pencalonan yang harus menjadi ukuran penilaian hukumnya. Jadi mutlak harus berlaku,” tegas Hasbullah dalam sosialisasi PKPU 10 Tentang Pencalonan Kepala Daerah, Senin (26/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan tersebut menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Menyanggapi putusan MK tersebut, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI mengenai revisi PKPU.

“KPU membuat rancangan perubahannya kemarin, kemudian sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan ke DPR. Komisi 2 sebagai representasi DPR bersama pemerintah, Mendagri, Bawaslu, DKPP, dan Kemenkumham menyepakati pencalonan PKPU ini,” tambahnya.

Dengan disetujuinya revisi PKPU tersebut, Hasbullah yakin tidak ada lagi celah hukum untuk mengubah aturan pencalonan kepala daerah. Ia optimis jika tak ada manuver lain.

“Kemungkinan uji materi terhadap PKPU ini ke MK juga tidak mungkin, mengingat revisi ini merupakan perintah langsung dari MK,”ujarnya.
Peraturan baru ini akan segera diundangkan dan menjadi pedoman dalam proses pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Oleh karena itu, KPU Sulsel mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada.

Danni Pomanto dan Ashar Arsyad Daftar Cagub dan Cawagub di KPUD Sulsel

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyebut baru ada satu pasangan calon calon yang telah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran mereka. Pasangan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad telah menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU Sulsel pada tanggal 29 pukul 14.00 WITA.

“Hingga saat ini belum ada pasangan calon lain yang menyampaikan konfirmasi jadwal pendaftaran mereka. KPU Sulsel masih menunggu surat resmi dari tim pasangan calon lainnya,” jelasnya, Senin (28/8/2024)
Terkait proses pendaftaran, KPU Sulsel menjelaskan bawah karena keterbatasan ruangan, hanya sekitar 25 orang yang diizinkan mendampingi calon pasangan saat mendaftar. Tim pendamping ini termasuk pimpinan partai politik pengusung.

KPU Sulsel juga menekankan bahwa ketua atau pimpinan partai politik pengusung wajib hadir saat proses pendaftaran.

“Jika berhalangan hadir, mereka dapat melakukan validasi melalui video call untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tambahnya.

Masyarakat Sulawesi Selatan kini menantikan konfirmasi dari pasangan calon lainnya mengenai jadwal pendaftaran mereka ke KPU Sulsel dalam waktu dekat.

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/