Setelah terbitnya surat keputusan yang ditanda tangani oleh sekertaris Provinsi Sulawesi Selatan yang menunjuk beberapa perusahaan untuk melakukan penjualan atau menyuplay barang ke E warung atau agen sembako terus menuai sorotan.
Kali ini muncul keresahan dari E Warung atau agen, perusahan yang mengaku sebagai penjual sembako yang di SK kan oleh sekrov tak henti-hetinya melakukan tekanan dengan menggukan SK Sekrov.
Beberapa agen di kab. Bone merasa resah dan curhat ke teman teman media dan Lsm.
“Kami didatangi dan dikirimi Wa yang mengaku pemasok resmi dan menunjukkan perusahaan dan SK dari sekertaris Provinsi” ungkap salah satu agen yang enggan dipublis namanya
Saat ketua Asosiasi Agen kab. Bone andi takdir dikonfirmasi merasa kesal dan kecewa atas kelakuan perusahaan menjual dengan membawa SK sekrov. Sementara di pedoman umum sendiri membebaskan agen untuk mengambil dimana saja terkait pemasok barang.

“Yang kami pertanyakan sebenarnya adalah ada apa sekrov sampai mengeluarkan SK dan menunjuk perusahaan tertentu dalam memasok barang, ini yang membuat keresahan dan menjadikan monopoli perdagangan di bawah” ungkap Andi Takdir
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi sendiri telah menjadwalkan pemanggilan kepada pihak Tim koordinasi (Tikor) masing masing Kabupaten kota, provinsi dan dinas sosial prov. Atas surat yang dikirimkan oleh lembaga anti korupsi makassar, dan andi takdir sendiri dalam perjalanan untuk menghadiri rapat dengar pendapat di gedung DPRD komisi E atas surat yang telah beredar sejak kemarin