MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Sekira 20 an Organisasi Masyarakat (Ormas) di Makassar yang tergabung dalam aliansi Apegti menggelar pertemuan dengan anggota DPRD Sulsel di Lantai 9 Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka sepakat menolak dan memberikan pernyataan sikapnya terhadap rencana undang-undang haluan ideologi (RUU HIP) yang pada intinya RUU HIP bakal menggantikan Ideologi Pancasila jika semua fraksi di DPR-RI menyetujuinya.
Ormas yang hadir antara lain Garuda Emas,Pemuda Pancasila Sul-Sel, Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB), Brigade Muslim Indonesia, Laskar Merah Putih, Laskar Tauhid, Garuda, AMP, Brigade Celebes, KBPPP, HIPMI Sulsel, GKEI Sul-Sel, GBNN, Sahabat Muslim dan lainnya yang tergabung dalam Apegti.
Kehadiran mereka disambut hangat oleh oleh lima orang anggota DPRD Sul-Sel yakni Selle KS Dalle (Demokrat), Rahman Pina (Golkar), Adi Arsal (NasDem), Meiti Rahmatia (PKS) dan Firmina Tallu Lembang (Gerindra).
Meity Rahmatia dalam paparannya sebagai perwakilan Fraksi PKS mendukung penuh aksi yang dilakukan oleh aliansi tersebut.
Dikatakan Meity dirinya dan 4 wakil rakyat lainnya yang berperan sebagai perwakilan fraksi mengatakan Pancasila dan NKRI harga mati yang tdak boleh diutak-atiik apalagi diganti.
“Saya dan teman-teman sangat tidak setuju dengan ide RUU tersebut karena akan mengacaukan negara ditengah situasi dan kondisi saat ini,,”kata Meity Rahmatia.
Sementara itu Ketua Aliansi APEGTI yang berasal dari Ormas Brigade Muslim Indonesia mendesak DPR-RI untuk wajib menghentikan pembahasan RUU HIP ini jika tidak maka akan terjadi pergolakan besar-besaran
Siapapun yang mendukung RUU HiP tersebut maka wajib dicap disebut peronrong ideologi pancasila yang harus dibubarkan dan diproses secara hukum.
“Setelah aksi ini kami berharap sudah tidak ada aksi lagi dijalan terkait RUU HIP mengingat saat ini Indonesia masih dalam Pandemi Covid19,”ujarnya
Semua perwakilan fraksi menyatakan tidak setuju dengan adanya Prolegnas RUU HIP tersebut yang mengarah pada pergantian pancasila dan membangkitkan kembali komunis di yang sudah jelas-jelas terlarang di Indonesia.
Selanjutnya ia memainta 85 tanda tangan anggota DPRD Sulsel yang akan menjadi bukti penolakan RUU HIP dan harus dicabut dari pembahasan Prolegnas DPR-RI .(ninaannisa)