Pasangkayu-daulatrakyat.id-Saiful, Kepala Bidang PPLH Kabupaten Pasangkayu pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait adanya kasus limbah yang mencemari sungai Baliri sampai laut, ia menjelaskan bahwa kasus dugaan limbah pabrik kelapa sawit PT Toscano pada tahun 2019 ada aduan dari masyarakat pada tahun 2023 dan ada lagi aduan dengan kasus yang sama.
*Kami pihak DLH Kabupaten Pasangkayu hanya teruskan aduan masyarakat Gakkum di provinsi, Gakkum setelah masuk aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai Baliri oleh limbah pabrik kelapa sawit PT Toscano,^ ujarnya.
Saiful, juga menyampaikan bahwa Gakkum sudah dua kali turun ambil sampel untuk dijadikan bahan penyidikan. Jadi kami pihak DLH kabupaten sementara menunggu hasil lab keluar,” ucap Saiful.
Semenjak 2019 ada perusahaan di Pasangkayu di bawah kendali Gakkum provinsi yang tidak punya kebun inti yaitu, PT Toscano, PT Palma, PT Awana dan PT TSL kalau ada kasus seperti PT Toscano kami hanya dampingi tim Gakkum provinsi kalau datang.
PT Toscano telah menimbulkan keprihatinan dan kontroversi di kalangan masyarakat dan media di Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Sulbar. Selasa (4/6/2024).
Limbah yang diduga mencemari sungai hingga laut tersebut termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), yang sangat mengkhawatirkan karena dampaknya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat setempat.
Permasalahan ini pertama kali mencuat setelah seorang anggota DPRD Pasangkayu memposting video di Facebook yang menunjukkan dugaan pembuangan limbah oleh PT Toscano. Namun, video tersebut kemudian dihapus, memicu spekulasi tentang adanya tekanan atau upaya untuk menutupi kejadian tersebut. Anggota DPRD tersebut mengklaim bahwa video dihapus karena dianggap sebagai video lama.
Pihak PT Toscano, melalui Humasnya, Indra, mengakui bahwa perusahaan sedang menghadapi investigasi dari Gakkum (Penegakan Hukum) di Mamuju terkait dugaan pencemaran tersebut.
Meskipun Indra telah berjanji untuk memberikan klarifikasi kepada media di Pasangkayu, ia belum memenuhi janjinya, dengan alasan berbagai kesibukan pribadi.
Pencemaran limbah B3 dari pabrik kelapa sawit seperti PT Toscano menjadi isu serius, terutama mengingat keputusan pemerintah untuk mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit dari kategori B3 telah mendapat kritik tajam dari pegiat lingkungan hidup. Mereka menilai keputusan tersebut mengorbankan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah industri, serta peran penting pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam memastikan bahwa pelanggaran lingkungan ditangani dengan tegas demi melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat. (tim/dr)