Search
Close this search box.

LIGA KORUPSI DI NEGERIKU

Oleh : Muslimin.M

Beberapa waktu yang lalu, kita dihebohkan dengan munculnya kasus korupsi timah oleh Harvey Muis dengan nilai 300 triliun, kemudian beberapa hari yang lalu muncul lagi kasus baru yang tak kalah hebohnya yaitu kasus korupsi minyak mentah di Pertamina dengan nilai 193 triliun dan bahkan jauh lebih besar karena berlangsung sekitar lima tahunan, belum lagi kasus-kasus korupsi sebelumnya dengan nilai fantastis. Dari latar belakang itu, banyak yang mengkonotasikan sebagai liga korupsi, dimana rentetan kasus korupsi yang terjadi ini digambarkan seperti sebuah liga yaitu liga korupsi, mengapa demikian ?, sebab kasus korupsi ini hampir terjadi diberbagai lembaga dengan sebuah jaringan dan sistem yang terstruktur dan memperburuk keadaan.

Istilah liga korupsi ini menggambarkan sebuah fenomena dimana korupsi sudah mengakar dalam banyak aspek kehidupan, baik di tingkat pemerintahan, swasta, hingga lembaga sosial lainnya, terorganisir dan sistematik, ibarat seperti dalam liga olahraga, dimana ada tim-tim yang bermain dengan strategi tertentu untuk meraih kemenangan, didalam korupsi juga begitu, ada pihak-pihak yang terlibat dan saling bekerja sama dalam menyusun skema penyelewengan. Misalnya, pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, bekerja sama dengan pengusaha atau pihak-pihak lain yang mencari keuntungan dari proyek-proyek publik atau kebijakan pemerintah.

Liga korupsi, bisa juga menggambarkan sebuah persekongkolan jahat dimana banyak pihak yang terlibat dalam praktik mulai dari pejabat negara, politisi, pengusaha, hingga birokrat, bahkan tidak sedikit aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas untuk memberantas korupsi, tetapi malah ikut dalam praktik tersebut. Karena korupsi melibatkan banyak pihak dan terjadi di tingkat yang lebih luas, sehingga semakin sulit untuk diberantas, masyarakat menjadi korban dari praktek ini merasakan dampak buruknya, mulai dari ketidakadilan sosial, ketimpangan ekonomi, hingga kurangnya kualitas layanan publik.

Dari konteks diatas, mari kita perhatikan kasus-kasus korupsi dengan nilai fantastis dari tahun ke tahun, berikut tiga belas kasus mega korupsi terbesar yang mengguncang Indonesia, dirangkum dari berbagai sumber(Liputan6.com(26/2/25).

Korupsi Minyak Mentah (Rp193,7 Triliun dalam 1 Tahun). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta kontraktor kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat manipulasi ekspor-impor minyak yang menyebabkan subsidi negara terbuang sia-sia. Adapun jumlah Rp193 Triliun hanya hitungan 1 tahun. Jika dikali durasi 5 tahun, maka nilainya cukup untuk membuatnya sebagai kasus korupsi di peringkat 1 Indonesia.

Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis (Rp300 Triliun). Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun, tapi vonis banding menjadi 20 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Rp138 Triliun). Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Mereka mempertanyakan penerbitan SP3 terkait kasus dugaan korupsi BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema pinjaman yang dikeluarkan BI untuk bank-bank yang terdampak krisis 1998. Namun, sebagian besar dana ini diselewengkan oleh bank penerima. Dari Rp147,7 triliun yang dikucurkan, Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara.

Kasus Korupsi Duta Palma (Rp86,5 Triliun). Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, terjerat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam bisnis perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp86,5 triliun akibat penyalahgunaan lahan dan pajak

Korupsi Penjualan Kondensat PT TPPI (Rp38 Triliun). PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani). Kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terjadi dalam periode 2009-2011 dan menimbulkan kerugian negara.

Kasus Korupsi Asabri (Rp22,78 Triliun). Kasus korupsi PT Asabri (Persero) menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang menyeret petinggi perusahaan asuransi plat merah tersebut. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp22,78 triliun, akibat investasi fiktif yang dilakukan dalam bentuk saham gorengan dan reksa dana dengan kualitas buruk.

Kasus Jiwasraya (Rp16 Triliun). PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi pusat perhatian publik setelah kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp16 triliun terungkap.

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda (8,8 Triliun). Kasus korupsi di PT Garuda Indonesia melibatkan mantan Direktur Utama Emirsyah Satar yang divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus serta Rolls-Royce. Dalam kasus ini, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.

Korupsi Proyek BTS 4G (Rp8,32 Triliun)
Demo yang dilakukan mahasiswa kali ini menuntut KPK bisa mengungkap dan menghukum pelaku kasus Bank Century.(Liputan 6.com/Danu Baharuddin)

Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi sorotan karena merugikan negara hingga Rp8,32 triliun. Proyek yang bertujuan untuk menyediakan akses internet di daerah terpencil ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.

Kasus Bank Century (Rp7,4 Triliun). Kasus bailout Bank Century menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dengan total kerugian negara mencapai Rp7,4 triliun. Kasus ini bermula saat pemerintah menyuntikkan dana talangan (bailout) kepada Bank Century pada tahun 2008, dengan alasan untuk mencegah dampak krisis finansial global.

Kasus Korupsi E-KTP (Rp2,3 Triliun). Skandal korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) menjadi salah satu kasus korupsi politik terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Kasus Korupsi Megaproyek Hambalang (463,66 Miliar).Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang melibatkan banyak pejabat tinggi. Awalnya, proyek ini dirancang untuk menjadi pusat pelatihan atlet nasional dengan anggaran mencapai Rp2,5 triliun, namun akhirnya mangkrak akibat korupsi.

*Efek Hukuman*

Korupsi merupakan salah satu permasalahan yang menggerogoti hampir setiap aspek kehidupan di Indonesia, mulai dari pemerintahan hingga sektor swasta. Dibalik besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi, dampaknya terhadap masyarakat dan negara sangatlah luas. Korupsi menghambat pembangunan ekonomi, menciptakan ketimpangan sosial, serta merusak moralitas masyarakat.

Meski hukuman bagi pelaku korupsi diatur dengan jelas dalam hukum, tetapi kenyataannya praktik ini masih berlangsung dengan masif.
Pertanyaan besarnya apakah efek hukuman yang ada saat ini cukup efektif dalam memberantas korupsi ?, atau jangan-jangan hukumannya dianggap terlalu ringan ?, beberapa argumentasi logisnya :

Pertama ; kita perlu melihat bagaimana hukum di Indonesia mengatur pelaku korupsi. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda yang cukup besar, bahkan hukuman mati dalam beberapa kasus tertentu. Meskipun hukuman tersebut terkesan tegas, tetapi faktanya banyak kasus korupsi yang berakhir dengan hukuman ringan, atau bahkan tidak ada sama sekali efeknya.

Sehingga tidak salah, jika efek dari hukuman terhadap koruptor sering dipertanyakan hukuman yang dijatuhkan. Sebagian besar pelaku korupsi, terutama mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dapat memanfaatkan berbagai celah hukum untuk memperingan hukumannya. Hal inilah yang menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan yang ada karena masyarakat merasa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Karenanya, perlu ada perubahan dalam cara pandang terhadap penegakan hukum bagi koruptor, hukum harus lebih konsisten dan tidak pandang bulu dalam menjatuhkan hukuman. Para pejabat yang terlibat korupsi, baik di tingkat daerah maupun pusat, harus dihadapkan pada hukuman yang setimpal dengan kerugian yang di timbulkan, perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat agar tidak ada celah bagi para koruptor untuk menghindari hukuman. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan transparansi dalam proses peradilan dan memperkuat lembaga anti korupsi seperti KPK.

Kedua ; selain hukuman pidana, negara juga perlu memberikan sanksi sosial yang lebih berat bagi pelaku korupsi. Masyarakat harus diajarkan bahwa korupsi bukan hanya tindakan yang merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan masyarakat. Pembekalan moral dan etika yang lebih baik sejak dini menjadi langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi.

Kita mesti satukan persepsi bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas dengan sungguh-sungguh. Hukuman bagi koruptor tentu saja penting, tetapi tak kalah pentingnya lagi adalah bagaimana sistem hukum dapat menegakkan keadilan secara konsisten dan transparan. Tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, korupsi akan terus menggerogoti negara ini, karena itu diperlukan keseriusan dari semua pihak, pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Dalam jangka panjang, upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih kuat akan menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi, sekaligus membangun budaya antikorupsi yang semakin kokoh di kalangan masyarakat. Hanya dengan cara ini, bangsa ini bisa memiliki masa depan yang lebih cerah, bebas dari praktik yang merugikan negara dan rakyat.

Dimata ahli hukum

Dikutip dari berbagai referensi tentang penerapan hukum bagi pelaku korupsi atau para koruptor. Para ahli hukum memberi pandangan tentang penerapan hukum bagi koruptor, terutama pada aspek keadilan, efektivitas, dan integritas sistem hukum dalam menanggulangi korupsi.

Menurut Franz von Liszt, seorang ahli hukum pidana, penerapan hukum terhadap koruptor harus memperhatikan asas keadilan yang setimpal dengan perbuatan. Dalam hal ini, hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor harus memberikan efek jera dan mencerminkan beratnya kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi terhadap negara dan masyarakat. Korupsi, sebagai kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi harus dihukum dengan cara yang sebanding baik dalam bentuk pidana penjara, denda, maupun tindakan lain yang bisa memulihkan kerugian negara.

A. R. Sumaryono berpendapat bahwa korupsi harus dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan khusus, termasuk penerapan hukum yang lebih tegas, investigasi yang lebih mendalam, serta hukuman yang lebih berat. Dalam konteks ini, sistem hukum harus mampu menanggulangi korupsi yang sudah mengakar dalam berbagai sektor pemerintahan dan bisnis.

James Q. Wilson, seorang ahli hukum Amerika, mengemukakan pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam kasus-kasus korupsi, selain sekadar memberikan hukuman penjara, penekanan pada upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi melalui proses restitusi atau pengembalian aset yang disalahgunakan oleh koruptor. Ini penting agar proses hukum tidak hanya memberi hukuman, tetapi juga memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi.

Dari perspektif ahli hukum diatas, kita dapat memberi penegasan bahwa penerapan hukum bagi koruptor harus dilakukan dengan cara yang adil, tegas, konsisten, dan dengan sistem peradilan yang efisien, mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara dan mendorong reformasi sistemik yang dapat mengurangi potensi korupsi di masa depan.

Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Pendidikan antikorupsi sejak dini dapat membentuk karakter dan integritas seseorang, sehingga mencegah praktik korupsi dimasa depan. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan, serta penguatan lembaga anti korupsi seperti KPK dan kejaksaan menjadi kunci dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tentu, kita akan sepakat bahwa hukuman yang tidak memberikan efek jera kepada koruptor menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum. Pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pendidikan antikorupsi, penegakan hukum yang konsisten dan peninjauan kembali efektivitas hukuman menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Dan harapannya negara ini bisa bebas dari praktek korupsi, rakyat menjadi tentram dalam ekonominya dan adil dalam kehidupan sosialnya.(**)

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/