MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Andi Hadi Ibrahim Baso anggota DPRD Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosper) no 7 tahun 2009 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di kota Makassar.
Dikatakan Andi Hadi bahwa Perda tersebut merupakan perda yang lahir dari persoalan kebutuhan dasar manusia dan unsur penunjang kesejahteraan berdasarkan amanat UUD 1945. Pemkot Makassar dalam hal ini wajib mewujudkan itu.
Menurutnya devenisi pelayanan itu sendiri yang sebenarnya adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah khususnya Pemkot Makassar dibidang pelayanan kesehatan.
“Intinya kalau ada masalah kesehatanta langsungmi ke puskesmas, kalau tidak dilayani lapor sama kami di DPRD biar kami kawal,”papar legislator fraksi PKS tersebut.
Sementara itu hadir sebagai narasumber antara lain Basri Mahmud berlatar belakang akademisi mengatakan perda ini walaupun sudah lama dan akan diperbaharui kedepan tapi secara subtansial cukup penting sebagai pelayanan dasar bagi masyarakat. Pemerintah kota memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada RSUD, Puskesmas dan jaringannya, baik penduduk kota maupun luar kota.
“Itu puskesmas, namanya saja pusat kesehatan masyarakat, jadi poin pentingnya bahwa menyehatkan orang sehat, beda dengan rumah sakit, jadi wajarlah sering-sering ke puskesmas, mudah-mudahan sehatki (semoga kita semua selalu sehat),”ungkapnya.
Sementara itu Ruangsah Irwan Waji narasumber berikutnya yang juga berlatar belakang sebagai pemerhati kesehatan mengatakan sebagai warga kota Makassar kita perlu sadar dan turut ambil bagian dalam pemenuhan kesehatan.
“Jagai anakta, keluargata, tetanggata biar tetap sehat, intinya seringki olahraga, makan bergizi, dan general check up biar kita tahu penyakitnya sejak dini, sebagaimana imbauan dan program walikota Makassar”,terangnya dalam logat Makassar pada peserta sosper yang hadir.