Luwu Utara, daulatrakyat. id — Personil Polsek Malangke berhasil mengamankan AM (50) warga dusun Kalosso, desa Pute Mata, kecamatan Malangke.
AM ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penikaman terhadap AS (50) dengan menggunakan sebilah parang di dusun Tuarogo, desa Tandung, kecamatan Malangke, Senin (05/09)
Kapolres Luwu Utara melalui Kasi Humas Polres Luwu Utara Iptu Abdul Latif mengungkapkan, tindak pidana tersebut terjadi pada saat korban bersama istrinya berboncengan sepeda motor kembali dari pasar Tandung.
“Dalam perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dan tanpa tanya pelaku langsung menikam korban satu kali pada bagian dada sebelah kiri dan mengeluarkan bahasa “Tailaso” setelah itu pelaku melarikan diri,”ungkap Abdul Latif, Senin, (05/09)
Menurut Latif, informasi yang diperoleh bahwa sebelum kejadian tersebut antara pelaku dan korban pernah terjadi kesalah pahaman yang berbuntut perkelahian penyebabnya masalah hewan peliharaan.
“Dimana anjing pelaku mengejar adik korban, kemudian anjing tersebut dilempar oleh korban sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban yang berbuntut perkelahian, kejadiannya sekitar satu bulan yang lalu dan sudah dimediasi oleh aparat Desa,”terangnya
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan dilarikan dan dirawat di RS. Andi Djemma Masamba untuk mendapat pertolongan medis,”tutupnya.(hms polres Lutra/jal)