Oleh : Muslimin.M
Beberapa bulan terakhir ini kita disuguhkan berita berita hangat tentang polemik rancangan undang undang sisdiknas yang baru, Polemik rencana pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) telah mendapatkan sejumlah tanggapan yang beragam. pro kontra dikalangan masyarakat tidak terhindarkan terutama masyarakat pendidikan, para guru, dosen dan masyarakat yang peduli dengan nasib pendidikan di negara tercinta ini. Tentu cukup beralasan sebab nantinya jika undang undang itu disahkan lalu diterapkan maka akan banyak hal hal yang kurang menguntungkan bagi warga pendidikan terutama para guru, dosen dan tenaga pendidikan lainnya, salah satunya tentang rencana penghapusan salah satu tunjangan yaitu tunjangan sertifikasi yang sejauh ini cukup memberi andil dalam memantik motivasi para tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Apabila kita amati dinamika dan polemik yang berkembang dimasyarakat saat ini, maka secara umum dapat kita bagi menjadi empat aspek utama, yaitu pertama, aspek filosofi dan visi pendidikan nasional. Kedua, aspek legitimasi dan regulasi, ketiga, aspek sistem dan pelembagaan, dan keempat aspek teknis. Sejak reformasi dan perkembangan dinamika sosial dan politik Indonesia, arah politik pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan salah satunya yang nampak adalah potensi proses liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Pendidikan yang dilaksanakan saat ini dikhawatirkan jauh dari filosofi dan visi pendidikan nasional sebagaimana yang tertuang dalam. amanat Pembukaan UUD 1945 dengan jelas memberikan mandat konstitusional bagi negara untuk menjalankan sistem kenegaraan agar mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sistem pendidikan yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini, ternyata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan saat ini. Sementara jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula kita masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
Sejatinya Sistem pendidikan yang dibangun harus mampu menjamin pemerataan akses semua warga negara. Penjaminan mutu dan kualitas pendidikan secara merata agar tidak terjadi kesenjangan penyelenggaraan pendidikan dan menghasilkan lulusan kompeten, relevan dengan perubahan yang berkembang tanpa pengabaian sikap dan budaya yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di negara kita. Artinya bahwa sistem pendidikan ini harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan
Rancangan yang menuai Pro Kontra
Draft revisi UU Sisdiknas yang menjadi polemik di masyarakat dinilai masih kehilangan visi ideologis dan roh pendidikan nasional , yang sejatinya bahwa Pendidikan adalah untuk masa depan bangsa Indonesia, oleh karena itu pendidikan harus diperjuangkan menjadi aspek prioritas dalam kebijakan negara. Gagasan adanya revisi UU sisdiknas menjadi sinyal penting bagi masyarakat dan patut kita dukung untuk melakukan perbaikan bersama terhadap legitimasi dan regulasi di bidang pendidikan yang mengalami banyak ketimpangan dan tumpang tindih satu dengan yang lainnya.
Sejak pasca reformasi muncul berbagai regulasi dan ketentuan yang mengatur tentang pendidikan seperti UU sisdiknas itu sendiri, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No.20/2013 tentang pendidikan Kedokteran, serta UU No.18/2019 tentang Pesantren.
Berbagai produk undang-undang yang memiliki keterkaitan erat dengan pendidikan telah memberikan dampak yang signifikan terhadap efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan nasional secara konsisten dan berkelanjutan. Pada level daerah, sejak adanya otonomi daerah berbagai kebijakan pendidikan di daerah telah membuat kebingungan relasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam hal pengelolaan wewenang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas.
Mengutip laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, RUU tentang sistem pendidikan nasional salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024, RUU ini diarahkan menjadi undang-undang pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Norma pokok digabung dalam satu undang-undang. Sedangkan norma-norma turunannya diatur dalam peraturan pemerintah.
Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi menyatakan, penyusunan RUU Sisdiknas itu dibentuk untuk memperkuat pendidikan di Indonesia. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas 2022 bersifat omnibus law. Pasal-pasal di dalamnya dianggap tak menjawab berbagai masalah pendidikan. Jenjang pendidikan diawali dari jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah yang diselenggarakan di SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Pada dasarnya sebuah sIstem pendidikan dibuat untuk mempermudah pendidikan itu sendiri, setidaknya dalam konteks momentum saat ini merupakan waktu yang tepat bagi kita untuk melakukan perubahan mendasar dan memulai sesuatu yang baru dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional.
Semangat lahirnya UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengambil momentum pada saat reformasi untuk melakukan pembaharuan sistem pendidikan nasional meskipun seiring perjalanan waktu di nilai kurang sempurna. Oleh karena itu, upaya untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berjati diri kebangsaan dan nasionalis menjadi agenda kita bersama dalam mewujudkan filosofi dan visi pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya untuk mewujudkan pembangunan nasional diperlukan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia yang memadai. Pendidikan menjadi sarana yang strategis untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam konteks rencana revisi RUU diatas bahwa sebetulnya akar masalahnya ada pada titik tolak cara pandang antara masyarakat dengan pemerintah, bertitik tolak pada cara pandang dalam membaca dan menilai RUU tersebut. Untuk itu perlu ada penegasan dan cara pandang yang sama dalam membaca persoalan pendidikan nasional sebagai langkah awal dalam memperbaiki karut marut sistem pendidikan nasional termasuk tumpang tindih regulasi berkaitan dengan pendidikan.
Isu-isu klasik persoalan pendidikan perlu diangkat kembali menjadi tema sentral dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas yang kemudian berlanjut pada isu kontemporer pendidikan bahwa arah dan orientasi politik pendidikan nasional akan dibawa kemana. Isu klasik yang harus dijawab oleh seluruh masyarakat berkaitan dengan pendidikan antara lain persoalan mutu pendidikan, pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan, kualitas pendidik, penyelenggaraan pendidikan, dan penganggaran pendidikan.
Bertitik tolak dari isu klasik tersebut akan membawa cara pandang yang sama untuk menjawab persoalan pendidikan nasional akan dibawa ke mana. Isu kontemporer pendidikan yang terjadi saat ini ialah persoalan otonomi pendidikan, liberalisasi pendidikan, komersialisasi pendidikan, dan politisasi pendidikan perlu menjadi bagian penting untuk diatasi dalam menjawab tantangan zaman di dunia pendidikan baik skala lokal, nasional, dan global.
Untuk itu akar masalah pendidikan harus diarahkan pada masalah bersama yang dihadapi oleh bangsa dan negara hari ini dan masa depan. Untuk dapat memiliki pemahaman yang sama antara pemangku kepentingan dan masyarakat diperlukan cara pandang yang luas dalam memandang persoalan pendidikan mulai dari aspek filsafat pendidikan, geografi pendidikan, sosiologi pendidikan, sejarah pendidikan nasional, serta politik pendidikan nasional.Masa depan bangsa dan negara ini salah satunya ditentukan oleh bagaimana cara pendidikan dikelola dan diatur untuk melahirkan generasi bangsa yang memiliki daya saing global dan berwawasan nasional untuk menjadi ujung tombak pembangunan nasional
Pada akhirnya bahwa perubahan undang undang pendidikan nasional menjadi suatu keniscayaan sebab pendidikan itu harus dinamis, tidak boleh kaku, ia harus bergerak seiring dengan kondisi yang ada, tentu kita sepakat bahwa perubahan yang ada adalah perubahan yang tidak merugikan pihak yang lain terutama warga pendidik dan masyarakat secara umum, perubahan yang ada tidak menggerus filosofi pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam undang udang dasar 1945 dan tentunya perubahan itu pula dapat mengantar perbaikan kualitas manusia indonesia menjadi lebih baik dan dapat bersaing secara global(*)