Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Luwu Utara, Drs. H. Aspar, mengungkapkan bahwa Kawasan Perkotaan Sukamaju ditetapkan sebagai Kawasan Agropolitan Tanaman Pangan.
Penetapan Kawasan Perkotaan Sukamaju sebagai Kawasan Agropolitan Tanaman Pangan sudah tertera di dalam dokumen RTRW Kabupaten Luwu Utara. “Dalam dokumen RTRW, Sukamaju sebagai Kawasan Agropolitan Tanaman Pangan,” ungkap Aspar saat menjadi Narasumber pada acara Temu Saudagar Se-Tana Luwu belum lama ini di Malili, Luwu Timur.
Apalagi, kata Aspar, dokumen RTRW tentang Kawasan Perkotaan Sukamaju sebagai Kawasan Agropolitano Tanaman Pangan itu disusun bersama Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, sehingga Sukamaju dapat menjadi kawasan tanaman pangan terpadu.
Ia mengatakan, Sukamaju dipersiapkan sebagai kawasan lumbung pangan yang terintegrasi dari sarana produksi, pengolahan hingga pemasarannya. “Kontribusi tanaman pangan kita, utamanya padi dan jagung, terhadap PDRB kita sebesar 7,87%,” ungkapnya.
Tak salah kemudian, pemerintah melalui Kementerian Pertanian mendorong kabupaten Luwu Utara sebagai kawasan lumbung pangan, padi dan jagung, di Sulawesi Selatan. “Ini semua untuk meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian kita,” terangnya.
Diketahui, Aspar menjadi narasumber Temu Saudagar Se-Tana Luwu mewakili Bupati Luwu Utara. Temu Saudagar Se-Tana Luwu ini dilaksanakan sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Luwu dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu yang dipusatkan di Malili. (lhr/jal/dr)