Search
Close this search box.

KEMANA KITA BERPIHAK ATAS KRITIK TIKTOKERS BIMA YUDHO TERHADAP INFRASTRUKTUR KOTA LAMPUNG YANG VIRAL

Oleh : Annisa Nursyahbaniah Halim

(Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Parepare)

Setiap individu memiliki hak untuk mengemukakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang. Hak ini diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Sedangkan Pasal 28F menyatakan, “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dibalik itu penting untuk diingat bahwa hak kebebasan berpendapat juga memiliki batasan.

Beberapa bentuk ekspresi atau tindakan seperti penghasutan kekerasan, fitnah, atau penghinaan terhadap individu atau kelompok tertentu dapat dilarang berdasarkan hukum.
Namun baru-baru ini, beberapa orang menjadi takut akan potensi konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan oleh kritik. Mereka takut dituduh melakukan fitnah, pencemaran nama baik atau pelanggaran hukum lainnya yang dapat mengakibatkan tindakan hukum terhadap mereka.

Meskipun hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh undang-undang, namun ketika ada perasaan bahwa kritik terhadap pemerintah dapat mengarah pada represi atau pembatasan lainnya, orang takut untuk angkat bicara. 
Berbeda dengan yang dilakukan salah satu pemilik akun TikToker yaitu @awbimaxreborn atau Bima Yudho, seorang mahasiswa asal Indonesia yang sedang melanjutkan pendidikannya di Australia yang kini cukup menjadi perbincangan Publik.

Seperti halnya individu lainnya, Bima Yudho memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya dan mengkritik pemerintah sesuai dengan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Dalam konteks ini, Bima Yudho sebagai seorang tiktokers memiliki hak yang sama untuk menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah Lampung.

Sebagai sebuah platform media sosial yang populer, TikTok telah menjadi sarana bagi banyak orang untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap berbagai hal, termasuk pemerintahan dan kebijakan publik.

Namun, hal ini juga menimbulkan polemik dan kontroversi, terutama jika kritik yang disampaikan tidak didasarkan pada fakta yang benar atau bertujuan untuk mengadu domba dan memprovokasi masyarakat.
Bima Yudho pemilik akun @awbimaxreborn mengungkapkan keresahannya mengenai infrastruktur di kota lampung, dalam videonya ia menyampaikan keresahan mengenai banyaknya proyek di kota lampung yang terbengkalai seperti adanya beberapa jalanan di kota Lampung yang ia rasa masih kurang bagus, kemudian sistem Pendidikan yang belum cukup kuat.

Kritik yang disampaikan Bima Yudho ini menuai pro dan kontra, sebagian berpendapat yang dilakukan Bima merupakan sesuatu yang seharusnya didukung karena dia berani memberikan kritik, namun sebagian juga merasa cara Bima dalam memberi kritik dengan menggunakan kata yang sedikit kurang pantas. Bahkan diawal viralnya video dari Bima Yudho ini sempat dilaporkan ke Polda Lampung oleh Gindha Ansori pada Kamis 13/04/2023, Bima di duga telah menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA melalui video tersebut karena menggunakan kata “dajjal” saat memberi kritik, hal ini dilansir dari Kompas.id .

Namun beberapa masyarakat dan komentar yang diberikan pada video tersebut di akun Bima juga ada yang mendukung aksi bima karena ia berani mengkritik, terlebih setelah kritikan tersebut muncul dan di notice oleh Pemerintah Kota Lampung, beberapa jalanan di Lampung kini dalam proses perbaikan. Dilansir melalui detiknews.com Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Saroni dalam keterangan tertulis menuliskan “Saya minta Pak Kapolri dan seluruh jajaran yang di bawah untuk tidak melanjutkan kasus ini.

Pastikan seluruh anggota Bapak, baik itu di polda, polres, maupun polsek, tidak ada yang berani ancam Bima dan keluarga.

Sebab saya rasa kritik yang disampaikan Bima masih di dalam koridor yang benar, jadi tidak usah ada intervensi hukum berlebih. Ingat, masyarakat sedang memantau segala keputusan dari Polri,“ Minggu (16/04/23).

Apapun pendapat dan kritik yang disampaikan oleh Bima Yudho, aturan etika dan hukum yang berlaku harus tetap diperhatikan.

Kritik konstruktif dan faktual yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah hal yang baik dan harus didorong. Dalam demokrasi, penting bagi individu untuk memiliki ruang untuk mengkritik pemerintah. Kritik yang membangun dapat membantu meningkatkan kebijakan dan tindakan pemerintah serta mendorong transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, sebagai seorang TikToker yang menggunakan platform media sosial untuk mengkritik pemerintah Lampung, Bima Yudho berperan penting dalam meningkatkan kesadaran publik dan mendorong dialog yang lebih luas tentang isu-isu yang relevan. 

Mengemukakan kritik penting bagi individu seperti Bima Yudho untuk melakukannya dengan cara yang bertanggung jawab dan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul. Kritik yang konstruktif seharusnya didasarkan pada fakta yang akurat, analisis yang objektif, serta dilakukan dengan sikap yang terbuka untuk berdialog dengan pihak yang dikritik.

Selain itu, sebagai seorang TikToker dengan jangkauan yang luas, Bima Yudho juga harus menjaga integritas dan menghindari menyebarkan informasi yang salah atau tidak diverifikasi. Menyebarkan informasi yang tidak benar dapat merusak kepercayaan publik dan memperkeruh situasi.

Namun, jika kritik yang disampaikan tidak berdasarkan fakta yang jelas dan hanya bertujuan untuk menimbulkan polemik atau bahkan memprovokasi masyarakat, maka hal ini harus ditegur dan dihindari.

Kita harus selalu mengedepankan dialog yang sehat dan konstruktif dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintahan atau kebijakan publik, dan menghindari ujaran kebencian atau tindakan yang merugikan masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah Lampung juga harus membuka diri terhadap kritik dan masukan yang konstruktif dari masyarakat, termasuk melalui platform TikTok.

Pemerintah dapat memanfaatkan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik lagi. Sehingga, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan publik yang telah dilakukan oleh pemerintah.(*)

……

Pegadaian

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/