Mamuju,daulatrakyat.id- Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Gerak ) Sulbar menyerahkan satu bundel laporan yang cukup tebal melalui sekertarisnya Hamsiar kepada bagian PTSP Kejati.
Isinya sangat jelas, Gerak melaporkan PT Bramtas Abyraya ke Kajati Sulbar terkait dugaan korupsi rehab sekolah tahan gempa sebanyak 16 sekolah di kabupaten Mamuju dan Majene, Selasa, 22, Agustus 2023.
Menurut Ketua Gerak Sulbar Arman, item laporan tersebut meliputi pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Beramtas Aby raya yang diduga melanggar peraturan presiden nomor 4 Tahun 2015 , atas perubahan peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, serta , undang – undang Nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi dan UU pemberantasan korupsi nomor 31 dan perubahan Nomor 20.
Arman menegaskan, bahwa laporan yang dimasukkan ke Kejati Sulbar itu harus diproses secepatnya. Dan segera menetapkan tersangka.
” Jika terbukti tak ada pejabat negara dan warga negara kebal hukum. Semua sama kedudukannya dimata hukum,” pungkasnya.(Lim/dr)