Mamuju.daulatrakyat.id- Kejati Sulbar telah menyerahkan uang hasil pemotongan dari kasus DAK SMK tahun 2020 senilai Rp2,3 M dalam bentuk rupiah.
Uang tersebut diserahkan langsung Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir kepada Kepala BPKD Provinsi Sulbar Amudjib dan disaksikan Inspekstorat Sulbar di Kantor Kejati, Kamis, 6 Mei 2021.
Menurut Feri Mupahir pengembalian uang tersebut ke kas daerah sebagai bentuk pencegahan, selanjutnya akan diperuntukkan untuk peogram pendidikan di Sulbar.
“Berdasarkan hasil ekspose,pihak penyidik tidak menemukan adanya menstreal atau niat jahat dari pihak pengelola,” ujarnya kepada awak media saat menggelar pres confrence.
Feri Mupahir menjelaskan bahwa uang tersebut masih berada direkening kepsek. Artinya, kata Feri para pengelola tidak ada niat jahat. Berbeda DAK SMA ditemukan ada niat jahat. Karena ada pemotongan untuk kepentingan pribadi.
Namun, Feri menegaskan jika ada bukti baru maka pihak kejati akan membuka kembali.
Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Sulbar Amudjib mengapresiasi pihak Kejati dalam menyelamatkan uang negara.
” Ini langkah maju bahwa mengigatkan kita bahwa Kejati bertindak preventif agar tidak terjadi los anggara,” kata Amudjib didepan awak media.
Ananggaran ini, sebut Amudjib akan diserahkan ke Kasda dan selanjutnya akan digunakan untuk anggaran pendidukan.
” Kami minta pemberitaan ini akan memberii semangat untuk mengigatkan kepada kita semua,” pungkasnya.(salim/dr)