Mamuju.daulatrakyat.id-Laporan Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Gerak ) Sulbar setebal 25 halaman itu resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Jumat,(5/6). Hal itu disampaikan Ketua Gerak Indonesia wilayah sulbar Arman.
Arman menyebutkan sejumlah item program yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi seperti intensif guru TPA, Kader Pos Yandu, Guru PAUD, Kader BKI, Kader BKB, Kader BB, Kader BL, Kader Posbindu, Imam Desa dan Anggaran Pemasangan Wifi di Kantor Desa.
Tak hanya itu, Gerak juga melaporkan soal pembangunan jambang keluarga sebanyak 12 unit dan pembangunan WC PAUD 2 unit. Kesemua item program tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019.
Dalam laporannya, Gerak Sulbar ini menduga ada penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tampalang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju .
Bahkan Arman mendesak pihak Kejari Mamuju untuk segera proses laporan tersebut karena bukti-bukti sudah cukup .
“Kam dari Gerak akan mengawal kasus indikasi korupsi yang kami laporkan sampai di limpahkan penyidik ke pengadilan tipikor negeri mamuju,” ujar penggiat anti korupsi sulbar ini.
Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan Kades Tampalang. Pihak redaksi daulatrakyat.id akan segera berupaya menghubungi sang Kades tersebut.(*)