Luwu Utara, daulatrakyat.id — Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Res Luwu Utara AKP. Muhammad Jayadi, S. Sos melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, di dusun Mokakende, desa Tulak Tallu, kecamatan Sabbang, Sabtu (23/03) sekitar pukul 12.30 Wita.
AKP Muhammad Jayadi mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah desa Tulak Tallu, kecamatan Sabbang dicurigai ada seseorang yang sering menguasai atau mengedarkan Sabu
“Kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan,”ungkapnya
Mohammad Jayadi menyebutkan, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar 12.30 wita tepatnya di dusun Mokakende, desa Tulak Tallu, kecamatan Sabbang ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri depan rumahnya.
“Dilakukan penggeladahan dan dalam penguasaannya ditemukan yang diduga sabu sebanyak 8(delapan) paket (7 gram lebih),”terangnya
Mantan Kapolsek ini mengatakan, dari keterangan lelaki tersebut bernama Irsan als Iccang sedangkan barang berupa sabu yang ditemukan padanya diperoleh dari seseorang tidak dikenal didaerah Walenrang (DPO/Lidik) dengan harga Rp 7.000.000(tujuh juta rupiah).
“Sehingga dengan adanya peristiwa dugaan tindak pidana narkotika tersebut, pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dan dibawa ke Polres Lutra untuk proses selanjutnya,”kuncinya
Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hms polres lutra/jal/dr)