
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, memimpin Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor), pencurian tabung dan Rokok di depan ruang Reskrim Polres Luwu Utara, Selasa (27/06), pukul 10.00 Wita
Hadir dalam konferensi pers yakni, Kabag OPS Polres Luwu Utara, Kompol Darwis, SH, MH., Kasat Intelkam Polres Luwu Utara AKP. H. Muh. Yusuf, SH, MM., Kasatreskrim Polres Luwu AKP. Juddi Titaleppa, SE., Kasi Humas Polres Luwu Utara, Personil Kasatreskrim Polres Luwu Utara, dan Insan Pers Luwu Utara.
Adapun pelaksanaan Press Realese, sebagai berikut yaitu tindak pidana Curanmor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 209/ V / 2023 / SPKT/ RES. LUTRA tanggal 07 Mei 2023. Korban/Pelapor An. Sdr. Sakaruddin (Bapak Riska)
Kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di dusun Bulo, desa Pombakka, kecamatan Masamba.
Dalam kegiatan tersebut di perlihatkan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X, 1 (satu) Buah Helm Merk NHK,1 (satu) Buah Grendel yang telah rusak dan 1 (satu) Karung beras berisi sekitar 5 Kg
Kapolres AKBP Galih Indragiri menjelaskan, bahwa tersangka An. SUARDI Als ARDI yang merupakan Residivist perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curnamor) dengan sengaja mencari dan mengincar rumah Masyarakat yang akan di jadikan sasaran pencurian.
“Kemudian melaksanakan aksinya pada saat merasa aman dan sunyi yakni melakukan pencurian dengan cara mengambil barang – barang berharga lainnya milik korban yang ada dalam rumah tesebut,”jelas Galih Indragiri
AKBP Galih Indragiri menyebutkan, kerugian yang di alami korban yakni sekitar Rp. 16.000.000,-(Enam Belas Juta Rupiah)
“Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Lel. SUARDI Als ARDI yakni Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun,”terangnya.
Sementara itu Kapolres juga mengungkapkan, Tindak Pidana Pencurian Tabung dan Rokok sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 01/ IV / 2023 / SPKT/ SEK.MASAMBA tanggal 30 April 2023. Korban/Pelapor An. Sdr. SIMON MARRIN Bin MARRIN.
Tempat Kejadian perkara, Jl. Pemuda Pancasila kelurahan Kappuna, kecamatan Masamba.
Dalam kegiatan tersebut di perlihatkan barang bukti berupa, 2 ( dua) Buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg, 1 ( satu ) buah palu besi dan 1 ( satu ) besi / alat cungkil
Kapolres AKBP Galih Indragiri mengungkapkan bahwa pelaku atas nama, Sahrul melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan sengaja mengincar rumah korban yang dalam keadaan kosong tak berpenghuni kemudian melaksanakan aksinya yakni melakukan pencurian dengan cara mengambil barang – barang berharga milik korban.
“Adapun kerugian yang dialami korban yakni sekitar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah),”ungkapnya
“Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada Sahrul, yakni Pasal 363 ayat (1) Ke 3e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun,”kuncinya.
Kegiatan berakhir pada pukul 10.30 wita dalam keadaan aman dan kondusif.(hms polres Lutra/jal/dr)