Luwu Utara, daulatrakyat. id — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Luwu Utara Akmad Yani meggelar rapat bahas tentang tambang Galian C di aula Kantor Camat Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, Rabu (24/06).
Rapat membahas tentang tambang Galian C dihadiri para pemilik tambang Galian C yang ada di 4 Kecamatan diantaranya, Kecamatan Tana Lili, Bone-Bone, Sukamaju, dan Sukamaju Selatan.
Selain itu turut hadir pula Camat Bone-Bone Syahruddin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bambang Irawan, Kepala Dinas Bapenda atau yang mewakili, Kapolres Lutra dalam hal ini diwakili Kanid Tipiter IPDA Tadius, dan Pabung Luwu Utara
Camat Syahruddin dalam sambutannya mengatakan, kita hadir disini dalam rangka membicarakan terkait tambang galian c yang ada di kabupaten Luwu Utara, khususnya di 4 kecamatan yakni Kecamatan Tana Lili, Bone-bone, Sukamaju dan Sukamaju Selatan
” Saya atas nama pemerintah kecamatan mengucapkan terimakasih terlaksananya acara pada hari ini, kita baru dapat bertatap muka secara langsung kepada pemilik tambang galian C yang ada di 4 kecamatan,” kata Syahruddin.
Sementara itu kepala Dinas PMPTSP Akmad Yani dalam sambutannya mengungkapkan berdasarkan perkembangan yang ada terkait dengan pertambangan yang ada di Luwu Utara, tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan ini belum berjalan sebagaimana mestinya.
” Artinya dia berjalan tapi belum mengikuti aturan main yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, terkait tambang Galian C tanpa ijin pemerintah provinsi memerintahkan kepada bupati dan walikota akan membuat tim.
“Dengan dasar itulah sehingga pemerintah provinsi kebawah dalam hal ini harus ditindak lanjuti yang sah dengan memerintahkan kepada seluruh bupati walikota se-provinsi Sulsel untuk membentuk tim yang namanya tim pertambangan tanpa ijin,” pungkasnya.(jal)