Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara, Ajie Saputra, akan mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas elpiji 3 Kg yang kedapatan menjual di atas harga resmi.
Pemerintah telah menetapkan harga resmi di pangkalan sebesar Rp. 20.000 untuk tabung gas elpiji 3 Kg.
Hal tersebut diungkapkan Ajie Saputra saat ditemui awak media di ruang kerjanya, belum lama ini
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap semua pangkalan gas elpiji 3 Kg di wilayah ini yang menjual di atas harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Kadis Koperindag juga menegaskan bahwa jika ada laporan dari masyarakat terkait pembelian gas elpiji 3 Kg dengan harga tidak sesuai ketentuan, pemilik pangkalan akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan di kantor dinas.
“Jika ada pelanggaran yang terbukti, pertama-tama kami akan panggil dan membuatkan surat pernyataan, jika mereka masih melakukan penjualan di atas harga resmi, izin usaha mereka akan kami cabut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ajie.(*/jal/dr)