Sigi-daulatrakyat.id-Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Humas DPRD Kabupaten Sigi Imron Noor, SH, melakukan rapat bersama staf dan para honorer yang ada di lingkup DPRD Sigi, Selasa (10/5/2022).
Rapat tersebut terkait kedisiplinan dan kehadiran para honorer yang ia bawahi di lembaga tersebut.
Ditemui wartawan usai rapat, Imron menjelaskan bahwa penerapan disiplin honorer tersebut sesuai instruksi Bupati Sigi sebagai pimpinan tertinggi kepegawaian di daerah itu.
Ditegaskan, kepada honorer yang tidak melakukan tugas-tugasnya dengan baik, khususnya kehadiran, maka sanksi disiplin hingga pemecatan menantinya.
“Jadi sanksi itu saat beberapa bulan tidak hadir. Yang paling ringan itu mengurangi hak-haknya seperti melakukan pendampingan dan sanksi terberat adalah dikeluarkan dari sini,” tegas Imron.
Dijelaskannya, untuk sanksi terberat, itu akan diterapkan saat yang bersangkutan tidak bisa lagi ditolerir. Namun, sebelumnya akan dilakukan peringatan atau teguran.
“Jadi penerapan sanksi yang berat ini dilakukan kalau sudah tidak bisa lagi ditolerir, yang tentunya sebelumnya itu akan diajukan dulu dengan Ketua DPRD,” jelasnya.
Kabag Imran Noor menambahkan, penerapan disiplin ini untuk lebih mengimbangi sistem pelayanan terhadap anggota dewan, dimana haknya itu sangat melekat pada protokoler.
“Anggota dewan punya hak protokoler, jadi kewajiban sekretariat untuk memfasilitasi hak-hak dewan. Makannya ASN dan Honorer di Sekretariat Dewan Kabupaten Sigi wajib melakukanya untuk pelayanan anggota dewan yang terhormat,” jelasnya. (Ahmad/ard/lin/dr)