Daulatrakyat.id MAKASSAR – Pasca penandatanganan Peraturan Pemerintah tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja, Presiden Jokowi kini menuai sorotan publik. Salah satu yang mengkritiknya adalah Dokter Tifauzia Tyassuma, M.Sc, yang akrab disapa dr. Tifa.
Hal ini diungkapkan oleh dr. Tifa melalui akun media sosial Twitter miliknya, @DokterTifa. Dalam akun tersebut, dr. Tifa menuliskan bahwa pemerintah ini mengerikan, dan semua kebijakan setan dikebut.
“Betapa mengerikannya pemerintah rezim ini. Semua kebijakan setan dikebut sebelum lengser. Rakyat beragama, bahkan 85% muslim, mana suara kalian?” tulis dr. Tifa dalam unggahan di akun Twitternya.
Selain itu, pada unggahan selanjutnya, dr. Tifa menyebutkan adanya rencana kehancuran yang akan terjadi terkait ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sudah saya katakan berulangkali, rencana mereka adalah: hancurkan agama, hancurkan keluarga, hancurkan anak dan wanita, hancurkan negara,” tulis dr. Tifa dalam unggahan yang disertai dengan tangkapan layar judul berita salah satu media online, Rabu, 7 Agustus 2024.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan dalam Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah. Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapatkan edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.
Selain itu, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana serta kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut.
Adapun pelayanan kontrasepsi tercantum dalam Pasal 103 Ayat 4, yang meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.