Luwu Utara, daulatrakyat.id — Jelang malam Natal, personil gabungan Polres Luwu Utara gelar razia Tempat Hiburan Malam (THM), Rumah Bernyanyi, Rumah makan dan kost-kostan yang diduga melakukan aktivitas Prostitusi, Jumat (22/12/2023).
Dari razia, polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras yang diperoleh dari sejumlah titik lokasi hiburan malam dan rumah makan yang tersebar di Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan jika Razia THM merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polres dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Pasalnya, keberadaan miras menjadi salah satu pemicu tindak kriminal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru ini, razia THM miras hingga ballo akan semakin gencar dilakukan, terlebih banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas hiburan malam hingga dugaan adanya aktivitas prostitusi, serta adanya warung makan yang menjual miras.” ungkap AKBP Galih.
Razia gabungan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Luwu Utara, Kompol Darwis didampingi Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta dan Kasat Intelkam polres Luwu Utara AKP Suhardy.
Sejumlah Pemilik warung penyedia Miras yang berkedok rumah makan pun dipanggil ke mako Polres Luwu Utara untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, sesuai perintah Kapolres Luwu Utara, seluruh THM yang tak berijin serta warung makan penyedia miras akan ditutup dan dilarang untuk beroperasi. (*/jal/dr)