
Luwu daulatrakyat.id Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu berkolaborasi dengan BKPSDM Kabupaten Luwu gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Aula Beppeda Kabupaten Luwu Sabtu, 23 April 2022.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan dalam dua sesi, yakni sesi pertama berlangsung di SDN 60 Ponrang pada hari Jumat 21 April 2022 kemarin yang di ikuti oleh masing masing kepala sekolah di 3 korwil yang meliputi korwil VI Bua, Bastem dan Bastem Utara, Korwil V Ponrang, Ponrang Selatan dan Bupon untuk sesi kedua diadakan di aula Bappeda pada hari ini 23/3/2022 yang dihadiri 4 korwil yang meliputi Korwil I Belopa, Belopa Utara, dan Kamanre, Korwil II Suli dan Suli Barat, korwil III Larompong dan Larompong Selatan, korwil IV Bajo, Bajo Barat dan Latimojong yang masing masing dihadiri oleh kepala sekolah SD, Pengawas dan korwil.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Drs. Hasbullah bin Mush mebuka kegiatan sosialisasi tersebut dan menyampaikan kepada para PNS di bagian Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu agar taat kepada peraturan pemerintah tentang kedisiplinan PNS, Kepala Sekolah tetap bertanggung jawab kepada pegawai yang ada disekolahnya dan menjaga komunikasi antara bawahan dan atasan, ” saya harap para kepala sekolah bisa menyelamatkan ketika ada guru yang tertimpa masalah sepeleh yang bisa diselesaikan disekolah, apabila tidak bisa dilakukan disekolah ada pengawas, korwil dan kepala bidang yang membantu kita menanganinya, ketika tidak sanggup dari itu baru ditangani oleh kepala Dinas dan jangan coba-coba membuka aib sendiri”, ujarnya.
“Saya mau melihat keterampilannya kepala sekolah dalam mengelolah satu sekolah,” Tambahannya.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andi Muhammad Akham Basmin menyampaikan bahwa kepala sekolah yang ingin meminta permohon untuk pindah ke tempat kerja hanya ketena ingin di wilayah yang dekat dari domisilinya itu tidak mudah, ” mermohonan itu menjadi beban kepada kami ketika ada yang bermohon untuk dipindahkan namun itu tidak bisa kami lakukan karena memang sudah ada pernyataan sebelumnya yang disepakati akan tetap taat dengan aturan tersebut, maka jangan kita mengurangi nilai dihadapan para guru hanya karena kami tidak bisa merekomendasikan apa yang sudah disepakati sebelumnya, didalam aplikasi kami akan menilai kinerja para pegawai di pendidikan kabupaten Luwu, “ujarnya.
Lanjutnya” semoga kedepan semua sekolah menyiapkan absen mesin sidik jari agar kepala sekolah sudah ringan dengan perasaan tidak enak tentang teguran kepada bawahannya ketika tidak hadir atau terlambat datang melaksanakan tugasnya di sekolah, kami berharap kepala sekolah tetap tegas kepada guru yang malas datang kesekolah, “ujarnya.
Sementara itu Raehana Rahman. S.Sos,. M.Si Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan iformasi bersama Kabid mutasi Andi Hajeratul Aswa Baso. SE., MM
membawakan materi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS Tingkat SD.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini membuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8.
Kegiatan tersebut digelar dengan sesi tanya jawab dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. (Lin)