DAULAT RAKYAT, Makassar – Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaantabrakan antara pengendara sepeda motor vs truck yg terparkir di badan jalan akibat ban meletus.
Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Poros di atas Jalan umum, Jalan Poros Pinrang Polman Kp. Cullu Desa Barugae, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang Prov. Sulawesi Selatan, Rabu tanggal 11 Mei 2022 Pukul 19.00
Kecelakaan yang terjadi antara mobil truk Fuso dan sepeda motor yang di kendarai PANCA GUNAWAN yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP, korban Panca merupakan Atlet Bola Volly dan juga korban salah satu Atlet yg lolos persiapan porda.
Petugas Jasa Raharja Wilayah Pinrang, Andi Parman yang mendapatkan informasi kecelakaan dari Pihak Polres Pinrang langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan.
Ahli waris bernama Mumu Supardi yang merupakan Bapak dari korban dan beralamat di Desa Bungi Kec. Duampanua Kurang dari 24 jam, santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp. 50.000.000.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres Pinrang . Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak Kepolisian dan pihak Dukcapil sehingga ketika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja segera bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban.
Kepala Cabang Jasa Raharja, Hendriawanto juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu, sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat