Mamuju.daulatrakyat.id- Dalam rangka menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kejakssan Tinggi Sulawesi Barat menjalin kerjasama dengan PT. PLN wilayah Sulawesi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sulawesi Barat.

Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak ditanda tangani Kajati Sulbar Darmawel Aswar di Maleo Hotel pada Rabu,(29/1).
Usai penandatanganan MoU, Darmawel Aswar mengharapkan, adanya tindak lanjut secara nyata di lapangan.

” Harus ada eksen dengan pemberian Surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili PLN maupun Pertanahan di dalam dan di luar pengadilan,” pungkas Darmawel Aswar, sebagaimana rilis yang dikirim Kapenkum Kejati Sulbar Amiruddin.
Editor : Salim Majid
Related posts:
Bansel Boyong Dua Piala Pada Pada Pameran Masamba Affair Festival
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Buka Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Sama Pengelolaan P...
Hadiri Pemakaman Alm. Puang Jakob Tanggala' Sarira, Bupati Luwu Sampaikan Turut Berduka Cita
HPL 757 dan HPRL ke- 79, Diperingati Secara Sederhana di Halaman Istana Kesatuan Luwu
Post Views: 16