Mamuju.daulatrakyat.id- Dalam rangka menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kejakssan Tinggi Sulawesi Barat menjalin kerjasama dengan PT. PLN wilayah Sulawesi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sulawesi Barat.

Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak ditanda tangani Kajati Sulbar Darmawel Aswar di Maleo Hotel pada Rabu,(29/1).
Usai penandatanganan MoU, Darmawel Aswar mengharapkan, adanya tindak lanjut secara nyata di lapangan.

” Harus ada eksen dengan pemberian Surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili PLN maupun Pertanahan di dalam dan di luar pengadilan,” pungkas Darmawel Aswar, sebagaimana rilis yang dikirim Kapenkum Kejati Sulbar Amiruddin.
Editor : Salim Majid
Related posts:
Mahasiswa Racana AL BALAD IAIN Bone jadi Peserta Terbaik Pada Temu Pramuka Se-SULSEL
Sebanyak 280 Bibit Berhasil Ditanam Pada Moment Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia UPT KPH Ron...
Tiga Atlet Paralimpiade Luwu Utara Sumbang Lima Medali di Peparnas XVII Solo
Wakil Bupati Luwu Utara Ikuti Upacara HUT Ke-73 Satpol PP
Post Views: 81





















