Mamuju.daulatrakyat.id- Dalam rangka menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kejakssan Tinggi Sulawesi Barat menjalin kerjasama dengan PT. PLN wilayah Sulawesi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sulawesi Barat.

Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak ditanda tangani Kajati Sulbar Darmawel Aswar di Maleo Hotel pada Rabu,(29/1).
Usai penandatanganan MoU, Darmawel Aswar mengharapkan, adanya tindak lanjut secara nyata di lapangan.

” Harus ada eksen dengan pemberian Surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili PLN maupun Pertanahan di dalam dan di luar pengadilan,” pungkas Darmawel Aswar, sebagaimana rilis yang dikirim Kapenkum Kejati Sulbar Amiruddin.
Editor : Salim Majid
Related posts:
Jelang Hari Raya Idul Fitri PT Telkom Bentuk Tim Khusus dan Kembangkan Lima Strategi dalam Menjaga K...
Wabup SM Rayakan Malam Tahun Baru Islam Bersama Dengan Ribuan Masyarakat Desa Sidomukti
Pj. Bupati Luwu Serahkan Dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Ke DPRD
Jelang Nataru, DP2KUKM Luwu Utara Sidak Harga Bahan Pokok di 4 Pasar Besar
Post Views: 68






























