Mamuju.daulatrakyat.id- Dalam rangka menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kejakssan Tinggi Sulawesi Barat menjalin kerjasama dengan PT. PLN wilayah Sulawesi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sulawesi Barat.

Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak ditanda tangani Kajati Sulbar Darmawel Aswar di Maleo Hotel pada Rabu,(29/1).
Usai penandatanganan MoU, Darmawel Aswar mengharapkan, adanya tindak lanjut secara nyata di lapangan.

” Harus ada eksen dengan pemberian Surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili PLN maupun Pertanahan di dalam dan di luar pengadilan,” pungkas Darmawel Aswar, sebagaimana rilis yang dikirim Kapenkum Kejati Sulbar Amiruddin.
Editor : Salim Majid
Related posts:
Pimpin Tim II Safari Ramadan di Tanalili, Wabup SM Tekankan Perlunya Pesan-Pesan Toleransi Beragama
Dukung Layanan Dinas Kesehatan Makassar 21 Unit Hyundai Ambulans Stargizer Siap Beroperasi
Diduga Karena Api Rokok, Satu Rumah di Lamunre, Habis Terbakar
Pemerintah Kecamatan Sukamaju Raih Peringkat 1 Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kab. Lutra
Post Views: 2