Makassar=daulatrakyat.id- Walikota Makassar Arifuddin Tim Ahli yang terdiri dari delapan tenaga profesional non-aparatur sipil negara.
Pembentukan tim ahli ini bertujuan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah demi optimalisasi pelaksanaan program. Masing-masing anggota tim menerima honorarium sebesar Rp1 juta per jam, sedangkan ketua tim mendapatkan Rp1,2 juta per jam.
“Terkait honorarium dipastikan nominal yang diberikan telah sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pembayaran sudah sesuai dengan SBU dari Permendagri,” tandas Kepala Bappeda Kota Makassar, Dr Andi Zulkifly SSTP MSi. (m/y/dr)
Related posts:
Kadisdik Sulsel Kagumi Karya Inovasi Siswa di Wajo
Dirbinmas Polda Sulsel Inisiasi “Abbulo Sibatang” Jadi Pemecahan Masalah Sosial
Kapolres Luwu Sampaikan Selamat Jalan KJP. (Purn.) Nana Sudjana dan Selamat Datang IJP Setyo Boedi M...
Manfaatkan Momentum Semalam di Desa, 90 Anak Diimunisasi di Desa Minanga, Rongkong
Post Views: 292














