Makassar=daulatrakyat.id- Walikota Makassar Arifuddin Tim Ahli yang terdiri dari delapan tenaga profesional non-aparatur sipil negara.
Pembentukan tim ahli ini bertujuan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah demi optimalisasi pelaksanaan program. Masing-masing anggota tim menerima honorarium sebesar Rp1 juta per jam, sedangkan ketua tim mendapatkan Rp1,2 juta per jam.
“Terkait honorarium dipastikan nominal yang diberikan telah sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pembayaran sudah sesuai dengan SBU dari Permendagri,” tandas Kepala Bappeda Kota Makassar, Dr Andi Zulkifly SSTP MSi. (m/y/dr)
Related posts:
100 Pengusaha Dijadwalkan Hadiri West Sulawesi Investment Forum, Termasuk Sulbar
Ketua DPRD Drs. Basir, Buka Rapat Paripurna Puncak HUT Luwu Utara Ke-XXIII
Kadisdukcapil Luwu Utara Himbau Bagi Warga yang Mau Bepergian Pastikan KTP Sudah Ada di Dompet
Demi Tingkatkan Kinerja, Pansus I DPRD Wajo Temui Mendagri dan DPRD DKI
Post Views: 83