
Luwu Utara, Daulatrakyat. id — DPRD Kabupaten Luwu Utara, tahun (2020) akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru.
Perda ini di buat merupakan inisiatif DPRD Luwu Utara dengan tujuan, untuk melindungi tenaga Pendidik atau Guru dalam melaksanakan aktivitas mengajar, agar bisa bekerja maksimal
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Luwu Utara, Drs. Haji Mahfud Yunus MM., akan melakukan konsultasi ke dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, terkait penyusunan Ranperda ini
Mahfud Yunus menjelaskan, latar belakang penyusunan ranperda ini adalah pertama karena banyaknya terjadi hal yang bisa menodai dan menghambat proses pendidikan terhadap tenaga pendidik, dan mendapat pengzoliman dari bebagai pihak.
” Kemudian yang kedua agar tenaga pendidik bisa bekerja maksimal, karena sudah akan mendapatkan perlindungan dari berbagai hal termasuk dari Ranperda ini,” jelas mantan ketua DPRD periode 2014-2019, Rabu kemarin (18/03)
” Karena itu kita harapkan, selain tenaga guru dilindungi, seluruh sivitas kependidikan juga harus terlindungi,” imbuhnya
Sementara itu, H.Hery Sumiharto, Sekertaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa Guru ASN dan Non-ASN memang sangat perlu diberikan perlindungan, yakni melalui peraturan yang bisa dibuat oleh masing-masing daerah.
“Pemberian perlindungan kepada guru sudah tertuang dalam pasal 39 undang-undang nomor 14 tahun 2005,” kata, Sekertaris Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan, Hery Sumiharto
Dijelaskannya, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005, perlindungan atas hak-hak guru terdiri atas beberapa ranah yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
” Untuk itu dengan adanya perda tentang perlindungan Guru maka akan menjadi semangat baru bagi guru yang ada di Luwu Utara khususnya,”jelasnya.
Sebanyak 12 orang Bapemperda DPRD Luwu Utara yang melakukan konsultasi didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara, Karemuddin Spd. I.(jal)