Mamuju.daulatrakyat.id-Komisi II DPRD sulbar menggelar rapat dengar pendapat ( hearing ) terkait deadlocknya penentuan harga Tandang Buah Segar (TBS) sawit.
Rapat dengar pendapat tersebut dilakukan bersama tim penetapan TBS, pihak KPP Pratama Mamuju , Balai Karantina, pihak perusahaan, perwakilan petani dan HMI Cabang Manakarra yang berlamgsung di gedung DPRD Sulbar, Kamis(11/6).
Komisi II DPRD Sulbar Muh Hatta Kainang menyoal sebelumnya, penentuan TBS dimana persoalan awal adalah ketidak terbukaan data penjualan yang tiap tahun disoal , dan soal siapa yang membayar pajak PPN atas pembelian TBS atau CPO.

“Kami komisi II DPRD Sullbar juga mencermati terkait domisili perusahaan sawit berada diluar sulbar, sehingga efek bagi hasil pajak kita tidak menguntungkan melalui dana perimbangan,” ujar Hatta Kainang.
Kendati rapat tersebut berlangsung alot, karena pihak DPRD menyoal invoice penjualan yang harus di lampiri dalam rapat.
“Rencananya rapat akan kembali digelar dengan menghadirkan Direksi perusahaan pada hari selasa 16 juni 2020 digedung DPRD sulbar,” kata dia.
Politisi NasDem ini menyebutkan jika data penjualan berupa invoice atau fakur tidak di serahkan, maka pihaknya agak sulit menetapkan harga yang menguntungkan petani.
Karena menurutnya, rumus harga TBS semakin tinggi volume penjualan akan berpengaruh pada indeks K dalam penentuan harga TBS.(*)