Luwu Utara, daulatrakyat.id — Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kabupaten Luwu Utara periode tahun 2022-2027, menggelar rapat kerja (Raker) yang pertama, di Desa Tokke, kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara, Sabtu (5/11/2022)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Malangke IPTU Arifan Efendi bersama anggota, anggota DPD HNSI Sulsel Rafid, pengurus DPC HNSI Luwu Utara dan para Nelayan
Ketua DPC HNSI Luwu Utara Haji Ir.Sofyan Zubair mengatakan bahwa organosasi tidak bisa berjalan tampa ada rapat kerja tidak bisa berjalan sebagaimana biasanya
“Dari segi keanggotaan pengurus atau organisasi, harus terdaftar di Kesbangpol untuk mendapatkan ligitimasi dari kabupaten dan apabila melakukan suatu kegiatan maka pemerintah bisa membekap pekerjaan kita,” ucapnya
“Kita harus mewarnai HNSI karena sekian lama tidak ada kegiatan kumpul seperti sekarang, dan ini juga dilakukan dengan swadaya,” sambungnya
Lanjut ketua DPC HNSI Lutra, dari semua seksi-seksi dalam pengurus HNSI harus membuat program/perencanaan masing-masing
“Selain membuat perencanaan, pengurus juga harus ada kartu tanda anggota (KTA) supaya jelas bahwa kita ini anggota HSNI,” ungkapnya
“HNSI ini menerima siapa saja dan tidak membatasi karena kita berbicara Luwu Utara bukan kelompok,” jelas Sofyan Subair yang juga anggota DPRD Luwu Utara dari partai Hanura
Sofyan Zubair juga menuturkan bahwa keberadaan HNSI di Luwu Utara ingin mensejahterakan dan melindungi Masyarakat
“Bukan hanya nelayan saja yang kita lindungi tapi termasuk pembudidaya ikan bahkan pengecer/penjual ikan juga akan kita lindungi, semoga dengan adanya HNSI kita bisa melindungi masyarakat,” tuturnya
“Makanya kita undang juga BPJS ketenagakerjaan agar kita bisa bekerjasama untuk daftar para nelayan dan pengurus HNSI Lutra,” pungkasnya
Sementara itu, Perwakilan dari Cabang Dinas Kelautan Luwu Raya Rafid menjelaskan terkait dokumen keabsahan kepemilikan kapal dalam melakukan penangkapan ikan dilaut
“Delegasi kami melakukan pengawasan perikanan terkait penangkapan ikan, tidak memiliki dokumen dianggap tidak sah,” jelas Rafid yang juga pengawas perikanan
Rafid mengatakan bahwa Negara menuntut kepada pelaku usaha perikanan tangkap delegasinya harus Sah dan Resmi
“Maka dari itu kita harus mengurus izin dokumen kelengkapan kapal agar delegasinya Sah dan resmi,” ujarnya
“Sekarang ini jika ingin mengurus izin dokumen kelengkapan kapal sudah bisa didaftar di Palopo,” kuncinya.(rls/jal)